Kabar Artis

Resmi Ditahan Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Mendekam di Rutan Serang

Nikita Mirzani kini resmi ditahan terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra dimana dirinya mendekam di Rutan Serang.

istimewa
Nikita Mirzani kini resmi ditahan terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra dimana dirinya mendekam di Rutan Serang. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani resmi ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra dalam akun instragram Nikita Mirzani.

Proses penahanan dilakukan usai penyidik menerima pelimpahan berkas yang dinyatakan lengkap atau P21 dari Polresta Serang Kota.

Kabar ini juga dibenarkan kuasa hukumnya, Ferdinand Hutahaean saat dikonfirmasi pada Selasa (25/10/2022).

Baca juga: Nikita Mirzani Berteriak & Menangis Tak Terima Ditahan Kejaksaan Negeri Serang

"Iya, betul demikian (ditahan)," ucap Ferdinand Hutahaean saat dikonfirmasi, Selasa (25/10/2022)

Ferdinand menambahkan Nikita Mirzani sekarang ini harus mendekam di Rutan Serang, Banten.

"Tadi Niki ditahan kejaksaan dan sekarang ditempatkan di rutan serang," kata Ferdinand lagi.

Baca juga: Nikita Mirzani Datangi Polresta Serang Kota, Berkas Perkara Kasus Penghinaan Diserahkan ke Kejaksaan

Seperti diketahui, Nikita datang ke Kejari Serang pada pukul 15.30 WIB, langsung masuk ke sebuah ruangan di Kejari Serang. Kurang lebih sekitar dua jam, proses penyerahan tahap II berlangsung. 

Sampai akhirnya tim kesehatan pun memeriksa kondisi Nikita Mirzani di ruang penyerahan tahap II tersebut.

Sebagai informasi, atas perbuatannya Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (m30)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved