Polisi Tembak Polisi
Kepada Hakim, Kamaruddin Simanjuntak Sebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bertengkar di Magelang
Kepada Majelis Hakim, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan mendapat informasi ada pertengkaran antara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Magelang
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
Bharada Eliezer mengakui telah menembak Brigadir J ketika kejadian naas itu terjadi, di rumah dinas Duren Tiga, Nomor 46, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara Bharada Eliezer, Ronny Talapessy dikutip dari Tribunnews.com.
Oleh karena itu, baik Ronny maupun Bharada E, tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Bharada E.
"Tadi kan sudah jelas kami sampaikan kami tidak ajukan nota keberatan atau eksepsi karena, perbuatan yang dilakukan oleh klien kami betul."
"Kami tidak mengelak melakukan penembakan," kata Ronny setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Bharada E Tidak Ajukan Eksepsi, Minta Ferdy Sambo Cs Dihadirkan ke Sidang
Kendati demikian, Ronny dengan tegas menyampaikan bahwa Bharada Eliezer menembak atas perintah dari atasannya, Ferdy Sambo.
"Tetapi dasarnya apa?( penembakan itu) berdasarkan perintah (Ferdy Sambo)," kata Ronny.
Sebagaimana diketahui, Bharada E didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU ikut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Bharada Eliezer dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.