Pungutan Liar

Pungli ke Petugas Gerobak Sampah, Sudin LH Jakpus Beberkan Hasil Pengecekan

Edy Mulyanto membenarkan pungutan liar (pungli) terhadap petugas gerobak di depo Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Johar Baru dan Cempaka Putih,

Warta Kota/Adhy Kelana
Ilustrasu truk atau gerobak sampah di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan 

Ia juga menegaskan akan memberi sanksi, apabila kedapatan ada petugas yang melakukan pungli.

Baca juga: Cegah Aksi Pungli Narapidana, Kanwilkumham DKI Tunjukkan Sistem Online saat Penilaian WBBM

"Terkait itu, saya minta tidak lagi dilakukan di lokasi depo, tapi silakan saja di permukiman, tapi bongkarnya tetap di depo," ujarnya.

"Kemudian kalau nanti memang ada (pungli) akan kami tindak dan proses dengan tegas," kata Edy.

Edy mengatakan pihaknya akan memberi Surat Peringatan (SP) kepada petugas depo dan sopir, karena mereka membiarkan adanya kegiatan pungli seperti krecekan.

"Saya coba mengecek kronologisnya. Itulah kenapa PJLP, langsung saya kasih SP. SP ini berat loh, sekali lagi dia dikasih SP, dia diberhentikan," tutur Edy.

Meski begitu, ia kembali menegaskan, bahwa sudah tidak ada lagi krecekan di kedua depo tersebut. (m40)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved