Berita Video
VIDEO Tiga WNA Menjadi Korban Penjambretan di Penjaringan, Komplotan Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi
Komplotan jambret spesialis Warga Negara Asing (WNA) yang beraksi di sekitaran wilayah Penjaringan berhasil diamankan polisi.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Miftahul Munir
"Mereka menggunakan uang hasil kejahatan untuk foya-foya, termasuk membeli sepeda motor," sambung Bobby.
Adapun dari delapan tersangka tersebut, lima pelaku berinisial RA (22), MS (21), MNI (33), R (18), dan W (20) dan tiga penadah lainnya NR (23), J (38), dan AS (30).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, motor Vespa dan jam tangan yang dibeli dari uang hasil penjambretan, juga tiga unit motor yang digunakan pelaku.
Atas kejahatan tersebut, lima pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan penjambretan. Sedangkan, tiga penadah dikenai pasal 481 KUHP.
"Untuk ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. (m38)
Halaman 2 dari 2