Polisi Tembak Polisi
Ketika Suara Garang Jaksa Erna Normawati Merontokkan Alibi dan Eksepsi Putri Candrawathi
Suara garang jaksa Erna Normawati merontokkan alibi dan eksepsi Putri Candrawathi dalam kasus pemnbunuhan Brigadir J
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sidang kedua kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Putri Candrawathi, diwarnai suara garang dan lantang dari sosok jaksa perempuan, Kamis (20/10/2022).
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pukul 09.40 WIB beragenda tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi Putri Candrawathi. Dalam tanggapannya, jaksa Erna Normawati yang bersuara garang, dengan lugas dan lantang menjawab nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum Putri Candrawathi.
Jaksa Erna Normawati kerap memberi tekanan dengan suara garangnya untuk merontokkan dan menangkis eksepsi dari Putri Candrawathi.
Tanggapan jaksa yang dibacakan Erna Normawati sangat mencuri perhatian siapapun yang menyaksikan sidang. Suaranya yang garang dengan lugas menjelaskan pernyataannya, sehingga apa yang dibacakan seakan lebih mudah di mengerti.
Ketika membacakan tanggapannya, sesekali jaksa Erna Normawati juga melirik ke terdakwa Putri Candrawathi.
"Eksepsi tidak diperkenankan menyentuh eksepsi perkara!," kata jaksa Erna Normawati di tengah tanggapannya atas eksepsi terdakwa, dengan suara lantang.
Baca juga: Putri Candrawathi Kenakan Pakaian Hitam-Hitam di Sidang Kedua Pembunuhan Berencana Brigadir J
"Jelas terlihat penasehat hukum terdakwa Putri Candrawathi tidak memahami uraian yang telah dituangkan dalam surat dakwaan penuntut umum," kata jaksa Erna tegas.
"Maka patutlah kiranya, eksespsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa untuk dikesampingkan," ujarnya kembali memberi tekanan dengan suaranya yang garang,
Dalam tanggapan eksepsi itu dijelaskan bahwa alasan-alasan eksepsi pihak Putri Candrawathi merupakan pokok materi perkara, sehingga lebih tepat dibahas saat sidang memasuki tahap pembuktian.
Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Putri Candrawathi Pernah Kasih iPhone dan Uang kepada Ajudannya
Oleh karena itu, jaksa Erna dengan tegas memohon kepada majelis hakim menolak eksepsi Putri Candrawathi. "Untuk menolak seluruh dalil eksespsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi," kata Erna.
Selain itu, jaksa penuntut umum meminta hakim agar menerima surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Putri Candrawathi, dengan nomor register perkara PDM246/JKTSL/10/2022 tertanggal 5 Oktober 2022, yang dinilai telah memenuhi unsur formil dan materil.
Sementara permohonan jaksa berikutnya adalah meminta hakim agar pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi tetap dilanjutkan. Permintaan terakhir, jaksa meminta agar Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan karena perbuatannya.
Rekam Jejak Jaksa Erna Normawati
Jaksa Erna Normawati yang bersuara garang dan lantang membantah alibi Putri Candrawathi dalam nota keberatan atau eksepsi yang telah disampaikan pengacaranya.
Wanita bernama lengkap Erna Normawati Widodo Putri ini pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan pada 2014.
Ia kemudian juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pada 2016 silam.
Lalu Erna dipromosikan menjadi Asisten Pengawas (Aswas) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah pada 2017.
Baca juga: Momen Ferdy Sambo Bertemu Kawan Lama sebelum Masuki Ruang Sidang di PN Jaksel
Ia juga sempat menjabat Kepala Satgas Sumber Daya Alam-Lintas Negara, Kejagung RI.
Erna Normawati menjadi perhatian publik usai bersuara garang, menjawab nota keberatan dari penasihat hukum Putri Candrawathi.
Dalam tanggapan eksepsi itu dijelaskan bahwa alasan-alasan eksepsi pihak Putri Candrawathi merupakan pokok materi perkara, sehingga lebih tepat dibahas saat sidang memasuki tahap pembuktian.(bum)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dan Kompas.tv