Berita Jakarta

PKS Minta Oknum Guru SMAN 52 Jakarta Utara yang Diduga Intoleran Tak Dipecat, tapi Dibina

Oknum guru SMAN 52 Jakarta Utara diduga melarang para siswa yang beragama non muslim agar tidak menjadi Ketua OSIS di sekolah.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
ist
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Solikhah 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta merespon soal oknum guru SMAN 52 Jakarta Utara yang diduga bersikap intoleran.

Oknum guru tersebut diduga melarang para siswa yang beragama non muslim agar tidak menjadi Ketua OSIS di sekolah.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Solikhah mengatakan, tantangan dunia pendidikan saat ini semakin besar bukan hanya membina dan mendidik murid atau siswa, ternyata harus juga membina dan mendidik para guru.

Kata dia, kasus guru SMA 52 ini menjadi perhatian sangat serius, karena dari sisi kebangsaan, akhlak dan wawasan juga harus diperhatikan dan dibina. 

“Ini menjadi tanggung jawab kita bersama khususnya, pekerjaan rumah Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta,” kata Solikha pada Rabu (19/10/2022).

Baca juga: VIDEO : DPRD DKI Sidak SMAN 52 Jakut terkait Rekaman Guru Halangi Siswa Nonmuslim Maju Ketua OSIS

Solikha mengatakan, oknum guru yang melakukan kecorobohan dan tidak hati-hatian harus ditindak dengan peringatan-peringatan. Misalnya dengan melakukan mutasi, bukan langsung dilakukan pemecatan.

“Saya pribadi tidak setuju dengan pemecatan, karena ada peringatan-peringatan, jika masih terjadi pengulangan, baru dilakukan pemecatan,” ujarnya.

“Kita perlu bijaksana melakukan keputusan-keputusan, karena guru juga manusia, yang dapat juga melakukan kekhilafan, dan inilah harus menjadi perhatian yang sangat kuat bagi Disdik DKI, bukan main pecat saja, kita semua pintar dan sukses karena ada Guru,” sambungnya.

Solikhah juga mengingatkan, publik agar tidak mudah melakukan provokasi dan perpecahan di masyarakat dengan buru-buru menindak dengan pemecatan.

Baca juga: Ambu Anne Laporkan Lima Youtuber yang Sebar Fitnah Seputar Perceraiannya dengan Dedi Mulyadi

Jika ada kalangan yang meminta pemecatan, maka semakin tajam perbedaan dlm membangun kebangsaan, persatuan dan kesatuan.

“Kita harus kuatkan persatuan dan kesatuan, jangan karena persoalan kecerobohan yang bisa kita perbaiki ini, malah justru akhirnya nanti memecah belah bangsa,” jelasnya.

Dikutip dari Tribun Jakarta, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Ima Mahdiah dan Wa Ode Herlina melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMA Negeri 52 Jakarta yang berlokasi di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (18/10/2022). 

Sidak dilakukan terkait adanya dugaan intoleransi di sekolah tersebut, di mana sebelumnya beredar rekaman suara salah seorang guru melarang siswi nonmuslim maju sebagai Ketua OSIS.

“Hari ini kita sidak ke SMA 52 karena pengen tahu rekaman-rekaman yang beredar terkait adanya intoleransi dalam pemilihan ketua OSIS di SMA 52," kata Ima di lokasi.

Baca juga: PSI Kagum Pj Gubernur Bikin Posko Aduan di Balai Kota, Jadi Nostalgia Kepemimpinan Jokowi dan Ahok

Ima menuturkan, sebelumnya laporan soal intoleransi dalam pemilihan ketua OSIS di SMAN 52 sudah didapatkan dengan barang bukti rekaman sepanjang 30 menit.

Dalam rekaman suara tersebut, terekam percakapan antara beberapa guru, di mana salah satunya memberikan arahan bahwa calon ketua OSIS tidak boleh dari murid beragama nonmuslim.

Oknum guru yang dimaksud memberikan arahan tersebut ialah Wakil Kepala Sekolah SMAN 52, Edi Sarwono. “Ternyata itu rekamannya sudah terbukti, kita sudah mendengar tadi, bahkan oknum guru tersebut juga menyampaikan sama seperti yang ada di rekaman," kata Ima. 

Ultimatum dari PDIP

Sementara itu, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan memberi waktu seminggu kepada Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta atasi oknum guru intoleransi di sekolah. 

Adapun tenggat waktu dihitung sejak Disdik DKI Jakarta dipanggil Fraksi PDIP di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Rabu (10/8/2022). 

"Kita masih nunggu, kita kasih waktu Dinas Pendidikan seminggu," kata anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Ima Mahdiah saat dihubungi pada Jumat (12/8/2022). 

Baca juga: Polemik Pemaksaan Siswi Pakai Jilbab di Sekolah, Dinas Pendidikan DKI Jakarta Dituntut Tiga Jaminan

Usai dipanggil Fraksi PDIP, Disdik melaksanakan rapat bersama seluruh kepala sekolah ihwal dugaan oknum guru intoleran. Dari hasil rapat tersebut, beberapa kepala sekolah mengakui adanya tindakan intoleransi di sekolah.

"Saya sudah cek Dinas Pendidikan jadi ketika siangnya rapat, malamnya mereka langsung rapat ke seluruh kepala sekolah," ujarnya. 

Lebih lanjut, Fraksi PDIP bakal memberi sanksi jika kepala sekolah sudah menemukan oknum guru intoleran. Terlebih, jika tindakan intoleransi oknum guru tersebut berpotensi tindak pidana. 

"Kita minta ke semuanya, kalau misalkan ada oknum tersebut sampaikan langsung. Kalau sampai ada tindak pidana itu bisa kita laporkan juga," ucapnya. 

Baca juga: Antisipasi Tindak Diskriminasi, Dinas Pendidikan DKI Jakarta Pastikan Jaga Kebhinekaan di Sekolah

Pasalnya, Fraksi PDIP sudah meninjau ke beberapa sekolah terkait tindakan intoleransi. Pihaknya menemukan sekolah yang bungkam, seperti di SMPN 75 Jakarta Barat.

"Itu mereka bukannya membantah tapi mereka menutupi. Makanya saya sampaikan karena ini ditutupi kita sudah satu paketin kepala sekolah dan guru, karena memang tidak mau ada yang ngaku," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta memanggil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana ihwal dugaan dugaan tindakan intoleransi di sekolah.

Berikut kasus dugaan intoleransi di sekolah yang ditemukan Fraksi PDIP DPRD dalam kurun waktu 2020-2022: 

1. SMAN 58 Jakarta Timur (Oktober 2020)
2. SMAN 101 Jakarta Barat (Juli 2022)
3. SMPN 46 Jakarta Selatan (Agustus 2022)
4. SDN 2 Jakarta Pusat (April 2022)
5. SMKN 6 Jakarta Selatan (Juli 2022)
6. SMPN 75 Jakarta Barat (Juli 2022)
7. SMPN 74 Jakarta Timur (Juli 2022)
8. SDN 3 Tanah Sareal Jakarta Barat (Juli 2022)
9. SMPN 250 Jakarta Selatan (Desember 2020)
10. SDN 3 Cilangkap Jakarta Timur (Juli 2022) (M35)

PJ gubernur akan usut

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan akan mengusut tuntas kasus intoleran oknum guru SMA di Jakarta Utara. 

Menurut Heru Budi Hartono, Inspektorat Pemprov DKI dan Dinas Pendidikan DKI telah memeriksa oknum guru tersebut. 

"Inspektorat dengan Disdik sudah turun," kata Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (20/10/2022). 

Kendati demikian, eks Wali Kota Jakarta Utara itu mengaku belum menerima hasil pemeriksaan dari pihak Inspekorat dan Disdik DKI.

Menurutnya, ada mekanisme yang mengatur pemeriksaan aparatur sipil negara (ASN) hingga pemberian sanksinya.

"Kan itu ada mekanismenya untuk ASN (aparatur sipil negara), ditanya, dibahas," imbuhnya. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved