Polisi Tembak Polisi

Bharada E Tembakan 4 Kali ke Tubuh Brigadir J hingga Terkapar dan Banyak Darah

Dalam pembacaan dakwaan Bharada Richard saat menembak Brigadir Yoshua ketika diperintahkan Ferdy Sambo

Kompas TV
Bharada Richard Eliezer menjalani sidang perdana, Selasa (18/10/2022) 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Sidang perdana dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/10/2022) telah dimulai.

Berdasarkan tayangan dalam program Breaking News Kompas TV, sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J hari ini dimulai pukul 09.35 WIB.

Sidang diawali pemeriksaan identitas Bharada E.

Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Yosua.

”Woy,,,! kau tembak,,, ! kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!”.

Seharusnya Ferdy Sambo sebagai seorang Perwira Tinggi di Kepolisian Negara Republik Indonesia berpangkat Inspektur Jenderal yang sudah lama berkecimpung dalam dunia hukum sepatutnya bertanya dan memberikan kesempatan kepada Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. 

Baca juga: Dengar Cerita Ferdy Sambo, Bharada E Tergerak Hatinya Bunuh Brigadir J, Berdoa Sebelum Eksekusi

Bharada E mendengar teriakan Ferdy Sambo , lalu dengan pikiran tenang dan matang serta tanpa ada keraguan sedikitpun karena sudah mengetahui jika menembak akan mengakibatkan kematian pada Brigadir J.

Bharada E langsung mengarahkan senjata api Glock-17 Nomor seri MPY851 ke tubuh Brigadir J sebanyak 3 (tiga) atau 4 (empat) kali hingga Brigadir Yosua terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah.

Penembakan tersebut menimbulkan luka tembak masuk pada dada sisi kanan masuk ke dalam rongga dada hingga menembus paru.

Dan bersarang pada otot sela iga ke-delapan kanan bagian belakang yang menimbulkan sayatan pada bagian punggung, luka tembak masuk pada bahu kanan menyebabkan luka tembak keluar pada lengan atas kanan.

Luka tembak masuk pada bibir sisi kiri menyebabkan patahnya tulang rahang bawah dan menembus hingga ke leher sisi kanan.

Baca juga: Sidang Berakhir, Ferdy Sambo Kembali ke Rutan Mako Brimob dengan Pengawalan Ketat

Luka tembak masuk pada lengan bawah kiri bagian belakang telah menembus ke pergelangan tangan kiri dan menyebabkan kerusakan pada jari manis dan jari kelingking tangan kiri.

Kemudian Ferdy Sambo menghampiri Brigadir Yoshua yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan.

Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 (satu) kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Brigadir J hingga korban meninggal dunia.

Tembakan tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar.

Lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak.

Lambaikan tangan

Sebelumnya, ketika Bharada E memasuki ruang sidang, ia sempat melambaikan tangan ke awak media. 

Ia mengenakan kemeja putih.

Diketahui, terdakwa Bharada E tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/10/2022) pukul 08.32 WIB.

Setibanya di PN Jaksel, Bharada E didampingi tim kuasa hukum dan pihak dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Bharada E masuk ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022)
Bharada E masuk ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022) (Istimewa)

Adapun Bharada E menjadi justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J.

Mengenai pengamanan jalannya sidang perdana Bharada E, kali ini para petugas yang dikerahkan lebih banyak.

Berbeda dengan jumlah petugas keamanan yang ditugaskan saat sidang perdana Ferdy Sambo Cs pada Senin (17/10/2022) kemarin.

"Meskipun hanya Eliezer yang menjalani proses sidang, beda dengan sebelumnya, saat ini jumlah pengamanan dari pihak keplisian juga lebih banyak, dibandingkan kemarin."

"Kemarin, angkanya lebih dari 100 kepolisian yang berjaga, tetapi kalau hari ini lebih dari 300 personel kepolisan yang didatangkan," kata Jurnalis Kompas TV, Ni Putu Trisnanda di PN Jaksel, Selasa pagi.

Sebagai informasi, terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer akan disidang terkait kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (18/10/2022) mulai pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, terdakwa Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi telah menjalani sidang dakwaan pada Senin (17/10/2022).

Ferdy Sambo dan istrinya diadili bersama tersangka lain, yakni Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Ma’ruf.

Selain sidang kasus pembunuhan Brigadir J, ada juga sidang perkara obstraction of justice atau menghalangi menyidikan kematian Brigadir J yang akan digelar pada Rabu (19/10/2022).

Para tersangka obstraction of justice, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Khusus untuk terdakwa Ferdy Sambo, jaksa juga akan membacakan surat dakwaan terkait kasus obstruction of justice dalam perkara tersebut.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Abdi Ryanda Shakti, Kompas.tv)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Perdana Bharada E di PN Jaksel Dimulai, Bharada Richard Eliezer Sempat Lambaikan Tangan

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved