Kabar Artis

Rizky Billar Jalani Wajib Lapor Setelah Penahanannya Ditangguhkan, Polisi: Bilangnya Mau Datang

Pesinetron Rizky Billar akan kembali mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Suami Lesti Billar itu memenuhi kewajiban lapor.

Warta Kota/Arie Puji
Pesinetron Rizky Billar akan kembali mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Suami Lesti Billar itu memenuhi kewajiban lapor. Rizky Billar menyesal setelah melakukan tindak kekerasan dalam rumah-tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora, istrinya. Penyesalan tersebut disampaikan Rizky Billar setelah dibebaskan dari penahanan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022) malam. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pesinetron Rizky Billar akan kembali mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Kedatangan suami Lesti Kejora itu untuk menjalani wajib lapor setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak kekerasan dalam rumah-tangga (KDRT).

Rizky Billar belum terlihat batang hidungnya sampai Senin sore.

Pemain sinetron Rizky Billar memakai baju tahanan saat dihadirkan didepan wartawan saat penyidik menggelar jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) sore. Rizky Billar resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka KDRT Lesti Kejora, Rabu (12/10/2022) malam.
Pemain sinetron Rizky Billar memakai baju tahanan saat dihadirkan didepan wartawan saat penyidik menggelar jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) sore. Rizky Billar resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka KDRT Lesti Kejora, Rabu (12/10/2022) malam. (Warta Kota/Indri Fahra)

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, Rizky Billar diminta memenuhi kewajiban wajib lapor.

Rizky Billar wajib lapor setelah penahanannya ditangguhkan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT Lesti Kejora.

"Dia bilang lewat telepon mau datang (wajib lapor)," kata Nurma Dewi.

Baca juga: Rizky Billar Dilarang Tampil di TV Usai Jadi Tersangka KDRT, KPI: Pelaku KDRT Tidak Bisa Ditoleransi

Baca juga: Rizky Billar Masih Tersangka KDRT Meski Bebas, Dipulangkan Setelah Penangguhan Penahanan Dikabulkan

Sebelumnya, Rizky Billar dilarang tampil di televisi setelah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus tindak kekerasan dalam rumah-tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora.

Larangan tersebut ditegaskan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang meminta seluruh stasiun televisi menanggapi keresahan masyarakat terkait kasus KDRT Rizky Billar.

Upaya melarang Rizky Billar ini dilakukan sebagai bentuk dukungan KPI terhadap kasus tindak KDRT.

Pemain sinetron Rizky Billar memakai baju tahanan saat dihadirkan didepan wartawan saat penyidik menggelar jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) sore. Rizky Billar resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka KDRT Lesti Kejora, Rabu (12/10/2022) malam.
Pemain sinetron Rizky Billar memakai baju tahanan saat dihadirkan didepan wartawan saat penyidik menggelar jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) sore. Rizky Billar resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka KDRT Lesti Kejora, Rabu (12/10/2022) malam. (Warta Kota/Indri Fahra)

"Glorifikasi pelaku KDRT tidak bisa ditoleransi," kata Nuning Rodiyah, Komisioner KPI, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin siang.

Menurutnya, pelarangan pelaku tindak KDRT atau kekerasan lainnya adalah bentuk edukasi penguatan korban.

"Lembaga penyiaran harus terus menyuarakan kepentingan publik dan berpihak pada publik," ujar Nuning Rodiyah.

Baca juga: Rizky Billar Bebas Meski Tersangka KDRT, Hotman Paris: Kasus Tidak Otomatis Berhenti Walau Dicabut

Baca juga: Lesti Kejora Cabut Laporan dan Berdamai, Apakah Rizky Billar Bebas dari Ancaman Hukuman Kasus KDRT?

Meski Rizky Billar kini tidak menjalani penahanan, Nuning Rodiyah mengingatkan seluruh stasiun televisi Indonesia untuk tidak mengundangnya sebagai bintang tamu acara mereka.

"Perlu iklan layanan masyarakat dan konten-konten siaran yang mengarah pada upaya penghapusan serta penguatan korban KDRT," kata Nuning Rodiyah. (m30)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved