Polisi Tembak Polisi
Keluarga Brigadir J Tidak Hadir di Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs Besok
Keluarga Brigadir J tak hadiri sidang perdana Ferdy Sambo Cs di PN Jakarta Selatan Senin besok
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) bakal menggelar sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, terhadap empat terdakwa, Senin (17/10/2022) besok. Empat terdakwa tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Sementara sidang terdakwa Bharada Richard Eliezer digelar di waktu berbeda.
Keluarga Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat memastikan tidak akan hadir di sidang perdana Ferdy Sambo Cs tersebut, besok.
Hal itu dikatakan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak. Ia memastikan ketidakhadiran keluarga Brigadir J tersebut di sidang perdana Ferdy Sambo Cs besok, dalam pesan visual kepada jurnalis KompasTV, Putri Oktaviani, Minggu (16/10/2022).
Meski keluarga tidak hadir, menurut Martin, tim kuasa hukum dipastikan hadir mewakili keluarga Brigadir J.
"Untuk agenda persidangan besok, yang akan hadir adalah para kuasa hukum. Keluarga tidak akan hadir," kata Martin.
Menurut Martin, keluarga memastikan akan hadir saat persidangan memasuki tahap pembuktianatau pemeriksaan.
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo Cs, PN Jakarta Selatan Lakukan Pembatasan Silahkan Tonton Lewat Youtube
"Keluarga korban akan hadir nanti pada saat agenda persidangan sudah memasuki tahap pembuktian," jelas Martin.
Belum diketahui alasan keluarga Brigadir J tidak hadir di sidang perdana Ferdy Sambo.
Padahal, pada pekan sebelumnya, pihak kuasa hukum menyatakan seluruh keluarga Brigadir J akan hadir dan mengawal persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo cs.
Baca juga: Masyarakat Diimbau tak Datang ke PN Jakarta Selatan, Cukup Saksikan Sidang Ferdy Sambo di Rumah
Pada pekan lalu Martin mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menghadirkan seluruh keluarga Yosua dalam sidang dengan mempertimbangkan berbagai risikonya.
Seperti diketahui empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (17/101/20202).
Para terdakwa yang dimaksud ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Keempatnya bakal manjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Baca juga: 170 Personel Polisi Bakal Diterjunkan dalam Pengamanan Jalannya Sidang Ferdy Sambo cs di PN Jaksel
Khusus untuk terdakwa Ferdy Sambo, jaksa juga akan dibacakan surat dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perkara tersebut.
Selain empat terdakwa itu, ada juga Bharada Richard Eliezer yang bakal menjalani sidang perdana kasus tersebut. Namun, agenda sidang Bharada E digelar terpisah yakni pada Selasa (18/10/2022).
Sidang Ferdy Sambo dkk akan dilaksanakan di Ruang Utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara terbuka untuk umum.
Di sisi lain, pihak PN Jaksel juga telah melakukan koordinasi terkait pengamanan untuk sidang perdana kasus pembunuhan berencana tersebut.
"Persiapan persidangan sudah kami koordinasikan dengan pihak Kejaksaan dan Kepolisian Jakarta Selatan," ujar pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada Kompas.com, Minggu.
Djuyamto yang juga Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu menuturkan, persidangan Ferdy Sambo tidak akan mengganggu jalannya sidang lain yang telah terjadwal.
Ia memastikan seluruh proses sidang yang telah bergulir di PN Jaksel bakal berjalan sebagaimana mestinya. "Persidangan-persidangan yang lain juga tetap berjalan sebagaimana jadwal yang sudah ditetapkan," ucap Djuyamto.
Baca juga: PN Jaksel Bakal Siapkan Monitor dan TV Pool untuk Wartawan Liput Sidang Ferdy Sambo Cs
Diketahui, Wakil Ketua PN Jaksel, Wahyu Iman Santosa bersama Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota bakal menjadi satu tim majelis hakim yang akan menyidangkan perkara yang menjerat lima terdakwa tersebut.
Tim majelis hakim yang diketuai Wahyu dan beranggotakan Morgan dan Alimin itu juga bakal memimpin sidang kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo. D
Dalam berkas dakwaan, lima tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Baca juga: Anggota Brimob Berpakaian Loreng Bentak Wartawan Jelang Sidang Ferdy Sambo, Polri Segera Minta Maaf
Mereka adalah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sementara dalam kasus obstruction of justice, selain Ferdy Sambo ada juga Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto yang dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky, dan Kuat Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J Besok"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/keluarga-brigadir-j-minta-putri-candrawathi-ditahan.jpg)