Rabu, 8 April 2026

Berita Video

VIDEO Rizky Billar Pulang Malam Ini, Penangguhan Penahanannya Dikabulkan

Pemain sinetron Rizky Billar bisa bernafas lega, karena penangguhan penahanannya dikabulkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Fredderix Luttex

WARTA KOTA, JAKARTA - Pemain sinetron Rizky Billar bisa bernafas lega, karena penangguhan penahanannya dikabulkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary mengungkapkan kalau pihaknya mengabulkan penangguhan penahanan dan Rizky Billar bisa pulang ke rumah.

"Penangguhan penahanan kami kabulkan dan MR atau RB bisa kembali ke rumah. Tapi proses penyidikan masih berjalan," kata Ade Ary dalam jumpa persnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).

Ade mengungkapkan, Billar kedepannya masih berstatus tersangka namun tidak berada di tahanan. Suami Lesti Kejora pun harus menjalankan wajib lapor.

"Mulai Senin, MR atau RB ini sudah mulai wajib lapor sampai restorative justicenya dipenuhi," ucapnya.

Ade menyebut kalau yang mengajukan proses penangguhan penahanan Billar dari tim kuasa hukumnya sendiri, serta dari sang istri, yakni Lesti Kejora.

Baca juga: Meski Rizky Billar Boleh Pulang Malam Ini, Polisi Sebut Proses Hukum Masih Berjalan

Baca juga: Penangguhan Penahanan Dikabulkan Polres Metro Jakarta Selatan, Rizky Billar Pulang Malam Ini

"Tadinya kami sempat ragu mengabulkan karena takut tersangka (Billar) mengulanginya lagi. Tapi berjalannya waktu dalam proses assesmen, ketakutan kami gugur," jelasnya.

Alasan polisi masih terus melakukan penyidikan berkas perkara KDRT Rizky Billar, karena proses restorative justice belum rampung.

"Jadi status tersangkanya belum selesai karena masih ada kekurangan syarat formil dan materil dari restorative justice yang belum dipenuhi. Penyidikan selesai jika restorative justice selesai prosesnya," ujar Ade Ary. (Arie Puji Waluyo/ARI).

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved