Berita Jakarta
Menjelang Bebas, Umar Kei Rindu Berkumpul dengan Keluarga
Kabar bebasnya Umar Kei dibenarkan Abdul Fatah Pasolo, SH, LL.M selaku pengacara tokoh pemuda Maluku itu.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA–Umar Ohoitenan alias Umar Kei kabarnya akan menghirup udara bebas setelah menjalani dua pertiga masa hukuman dari vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Kabar bebasnya Umar Kei dibenarkan Abdul Fatah Pasolo, SH, LL.M selaku pengacara tokoh pemuda Maluku itu.
Menurut Fatah, kliennya akan bebas bersyarat dalam waktu dekat.
“Alhmadulillah, Insya Allah jika tidak ada halangan Klien kami Umar Ohoitenan alias Umar Kei akan bebas bersyarat pada hari senin tanggal 17 Oktober 2022 dari Lapas Kelas 1 Cipinang setelah menjalani 2/3 masa pidananya,” ujar Abdul Fatah melalui keterangan persnya, Jumat (14/10/2022)
Bebasnya Umar juga didukung oleh perilakunya yang baik selama menjalani masa tahanan.
Karena itu, Umar memperoleh remisi dan bebas dalam waktu dekat sebagaimana tercatat dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia No : PAS - 1421. PK. 05.09 Tahun 2022 tanggal 13 September 2022.
Baca juga: Beri Selamat di Hari Ultah Anies, Umar Kei Kagumi Anies sebagai Sosok yang Rangkul Semua Golongan
Bebasnya Umar dari lapas kelas 1 Cipinang ini dengan status bebas bersyarat.
“Klien kami Umar Ohoitenan alias Umar Kei telah memenuhi persyaratan pembebasan bersyarat, sehingga bisa keluar lebih cepat dari vonis yang diterimanya."
Umar Kei telah memenuhi Ketentuan bebas bersyarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10 UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Jo. Pasal 18 Permenkumham No 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur "Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat :
a. Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; dan
b. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana
Baca juga: Damai dengan Rizky Billar, Lesti Kejora Bodo Amat Dihujat Netizan, Tak Takut Kehilangan Fans
Menariknya, kabar baik tersebut memantik pikiran dari tokoh pemuda Maluku itu untuk menyantuni anak yatim di hari kebebasannya pada hari Senin, 17 Oktober 2022.
Keinginannya itu disampaikan kepada Abdul Fatah saat menjenguk Umar di Lapas Kelas 1 Cipinang.
“Umar Kei selain rindu dengan keluarganya, beliau yang juga selaku Ketua Umum Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) berkeinginan agar dihari kebebasannya nanti bertemu dengan anak yatim dan menyantuninya," ungkapnya
“Umar ingin kebahagiaannya nanti dirasakan juga oleh anak-anak yatim. Beliau rindu dengan anak yatim,” lanjut Fatah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/umar-kei.jpg)