Narkoba
Kronologi Narkoba Kapolda Jawa Timur Teddy Minahasa, Tukar BB Sabu 5 Kg dengan Tawas
Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa ketahuan jual barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kg. Sabu seberat 5 kg ditukar dengan tawas.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Desy Selviany
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa ketahuan jual barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kg. Sabu seberat 5 kg yang disita sebagai barang bukti diubah menjadi tawas.
Dalam surat telegram Kapolri yang beredar, Irjen Teddy Minahasa dibantu empat personel kepolisian lainnya.
Dijelaskan dalam kronologi kasus narkoba Teddy Minahasa, bahwa mantan Kapolda Sumatera Barat itu menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kg.
Saat itu, Teddy Minahasa sebagai Kapolda Sumatera Barat memerintahkan penyisihan barang bukti yang dilakukan oleh Kapolres Bukit Tinggi sebanyak 5 kg narkoba jenis sabu dalam penangkapan pada 13 Mei 2022 lalu.
Hal itu diketahui dari keterangan Kapolres Bukit Tinggi Barat AKBP Doddy Prawira Negara dan bukti chat keduanya di what’s app.
“Penyisihan barang bukti tersebut sepengetahuan Kapolda Sumbar persesuaian keterangan AKBP Dody PN dan bukti chat WA dengan Kapolda,” tulis keterangan tersebut.
Kemudian penyisihan sabu 5 kg dilakukan dengan cara mengganti barang bukti dengan 5 kg Tawas.
Dijelaskan juga bahwa Irjen Teddy Minahasa juga merupakan otak dari jual beli barang bukti narkoba.
Teddy Minahasa yang menghubungkan antara Kapolres Bukit Tinggi Barat dengan pembeli sabu bernama Linda.
Saat itu, Linda berminat membeli sabu seberat 2 kg dari hasil sitaan Polres Bukit Tinggi Barat. Hal itu juga terbukti dari pesan what’s app Linda.
Pembelian 2 kg di awal dilakukan karena keuangan Linda terbatas. Narkoba yang seharusnya diserahkan ke negara itu malah dijual Teddy Minahasa dengan nilai 241.000 dolar singapura atau Rp300 juta.
Uang hasil penjualan narkoba kemudian diserahkan Kapolres Bukti Tinggi Barat kepada Kapolda Sumbar saat itu yakni Teddy Minahasa.
Setelah sabu seberat 2 kg sudah ditangan Linda, sabu tersebut dijual kepada Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Jalani Tiga Kali Tes, Kapolri: Konsumsi Obat Tertentu Tapi Bukan Narkoba
Selain itu, dalam penyidikan di Polda Metro Jaya ditemukan barang bukti narkoba pada anggota Polri di rumah mantan Kapolres Bukit Tinggi Barat AKBP Dody PN sebesar kurang lebih 2 kg.
Adapun gelar perkara kasus tersebut telah dilakukan Polda Metro Jaya pada Jumat (14/10/2022) pukul 10.00 WIB hingga 11.40 WIB.
Selain Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP Dody PN, dan AKP Kasranto, polisi juga meringkus dua oknum anggota polisi lain yang terlibat dalam jual beli barang bukti sabu.
Keduanya yakni Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu Janto Situmorang dan Polsek Kalibaru Aipda Achmad Darwawan.