Berita Video

VIDEO Hotma Sitompul Klaim Lesti Kejora Telah Berdamai dengan Rizky Billar

Kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul mempertanyakan kinerja Kepolisian Metropolitan Jakarta Selatan dalam menangani kasus kliennya.

Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Miftahul Munir

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul mempertanyakan kinerja Kepolisian Metropolitan Jakarta Selatan dalam menangani kasus kliennya.

Ia mempertanyakan alasan polisi menggelar konferensi pers untuk mengumumkan masa penahanan Rizky Billar.

Padahal, menurutnya, pasangan suami istri itu telah berdamai saat polisi umumkan masa penahanan pesinetron tersebut.

"Tujuan hukum yang tertinggi adalah ketertiban masyarakat. Kalau dua orang sudah berdamai, kenapa Kapolres Jakarta Selatan masih tetap membuat perkara ini menjadi panjang?" kata Hotma Sitompul Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022) malam.

Mantan suami Desiree Tarigan itu menjelaskan, Lesti Kejora sudah mencabut laporan sebelum polisi umumkan penahanan Rizky Billar.

Bahkan, Lesti juga memohon kepada Polres Metro Jakarta Selatan untuk tidak menahan Rizky Billar.

"Sebelum pengumuman ditahan sudah berulang kali ditelepon minta jangan ditahan. Sudah ada dua orang mau berdamai kok dibikin ribut," imbuhnya.

Adapun perdamaian antara Lesti dan Rizky Billar terjadi sekitar pukul 14.00 WIB.

Pada saat itu, Lesti dan Rizky Billar sudah menandatangani surat perdamaian dan sepakat tidak melanjutkan perkara.

Diketahui, kepolisian menetapkan masa penahanan Rizky Billar sekitar pukul 16.47 WIB.

"Iya (surat terbit pukul 14.00 WIB)," tandasnya.

Di sisin lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, Rizky Billar resmi menjadi tahanan kepolisian mulai hari ini, Kamis (13/10/2022).

Zulpan berujar, Rizky Billar menginap di balik jeruji penjara selama 20 hari ke depan.

"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dari tadi malam hingga hari, penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," kata Zulpan di Porles Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022).

Lebih lanjut, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebutkan, suami Lesti Kejora itu dijerat Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

"Sampai saat ini proses penyidikan masih dilakukan. Kami akan melengkapi berkas guna selanjutnya kami proses dengan lanjut. sesuai aturan dengan sangkaan pasal pasal 44 ayat 1," kata Ade Ary. (M35)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved