Kabar Artis

Sambangi Polres Jaksel, Lesti Kejora Menangis di Pelukan Rizky Billar, Nyesel Bikin Suami Ditahan

Lesti Kejora menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporan sekaligus menemui Rizky Billar. 

Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Indri Fahra
Pemain sinetron Rizky Billar memakai baju tahanan saat dihadirkan didepan wartawan saat penyidik menggelar jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) sore. Rizky Billar resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka KDRT Lesti Kejora, Rabu (12/10/2022) malam. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Indri Fahra Febrina


WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU- Kuasa hukum Rizky Billar, Surya Darma menceritakan pertemuan haru Lesti Kejora dengan kliennya.

Diketahui, Lesti menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporan sekaligus menemui Rizky Billar

Surya berujar, Lesti berpelukan dengan suaminya dalam pertemuan tersebut. 

"Baik (kondisi Lesti). Kan sudah lama enggak ketemu suami istri itu. Ada lah pasti (pelukan)," kata Surya di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022). 

Surya menyebut, pasangan suami istri itu saling melepas rindu dengan disaksikan penyidik, ayahanda Lesti, dan kuasa hukum.

Bahkan, pedangdut asal Cianjur itu juga menitikkan air mata. 

Baca juga: Rizky Billar jadi Tersangka Kasus KDRT dan Ditahan, Lesti Kejora Pilih Berdamai

"Lesti (nangis) di ruang Kanit, kita juga biarkan mereka bebas di situ. Mereka suami istri, kita gak mau intervensi mereka, biarkan mereka lepas saja di situ," tandasnya. 

Seperti diketahui, pedangdut jebolan ajang pencarian bakat itu resmi melaporkan sang suami atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Laporan polisi Lesti Kejora terhadap Rizky Billar dilayangkan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/8/2022) malam.

Kini, laporan Lesty Kejora telah terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO. 

Kemudian, kepolisian secara resmi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka pada Rabu (12/10/2022). 

Adapun Rizky dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. 

Alasan polisi tahan Risky Billar

Aktor Rizky Billar resmi ditahan pihak kepolisian selama 20 hari ke depan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora.

Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dari tadi malam hingga hari ini, penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022). 

Zulpan juga menjelaskan alasan polisi menahan Rizky Billar

Salah satu alasan penahanan yaitu untuk mencegah Rizky Billar mengulangi perbuatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

"Sore hari ini juga sudah dilakukan penahanan. Kami memiliki pertimbangan tertentu. Salah satunya, agar tersangka tidak mengulangi perbuatan yang sama kepada korban," ujar Zulpan.

Masa penahanan 20 hari terhadap Rizky Billar diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Baca juga: Pedangdut Lesti Kejora Tutup Mulut Terkait Penahanan Terhadap Rizky Billar Selama 20 Hari ke Depan

Baca juga: Polisi Pastikan Rizky Billar Tidak Mabuk saat Terjadi KDRT Terhadap Lesti Kejora

Baca juga: Lesti Kejora Temui Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan Setelah Suaminya Itu Resmi Ditahan

Zulpan menuturkan, masa penahanan Rizky Billar berpotensi diperpanjang tergantung situasi. 

"Penyidik mempunyai kewenangan, kalau dianggap kurang, bisa diperpanjang. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan penyidik dan melengkapi admininstrasi berkas untuk tahap dua dalam rangka penitipan," tutur Zulpan.

Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa Rizky Billar tidak dalam pengaruh alkohol saat menyerang Lesti Kejora

"Tidak ada alkohol. Pokoknya, semuanya negatif," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022). 

Zulpan menyebut, pihaknya telah melakukan tes urine kepada Rizky Billar

Hasilnya, polisi tidak menemukan adanya jejak alkohol di dalam tubuh suami Lesti Kejora itu. 

"Ya sudah dilakukan (tes urine), tidak ada pengaruh tidak ada pengaruh ya. Semuanya negatif," ucap Zulpan.

Tanggapan polisi soal cabut laporan

Lesti Kejora dikabarkan sudah mencabut laporan dugaan KDRT terhadap Rizky Billar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan langsung menanggapi kabar tersebut.

"Pihak Lesti tiba-tiba dia datang dan ingin cabut laporan," ujar Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/10/2022).

Baca juga: Jadi Awal Perjuangan Baru, Warga Diimbau Sambut Anies Baswedan Pada 16 Oktober 2022

"Saya belum menerima keterangan resmi dari pihak mereka," pungkasnya.

Adapun Zulpan menyebut jika hal itu merupakan hak Lesti Kejora sebagai pelapor untuk mencabut laporan.

Kata Zulpan, dia tak mempermasalahkan pelantun 'Sekali Seumur Hidup' itu mencabut laporannya.

Baca juga: Dikunjungi Giring, PAN Akui Punya Kesamaan Visi-Misi dengan PSI, Akankah Ikut Dukung Ganjar Pranowo?

"Kalau mau mencabut silakan saja hak daripada korban, tetapi itu ada mekanisme dan prosedur," ujar Zulpan.

Namun demikian,  tetap bakal ada prosedur yang harus dilakukan oleh Lesti agar bisa mencabut laporannya.

"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," tutup Zulpan. 

Pemain sinetron Rizky Billar memakai baju tahanan saat dihadirkan didepan wartawan saat penyidik menggelar jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) sore. Rizky Billar resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka KDRT Lesti Kejora, Rabu (12/10/2022) malam.
Pemain sinetron Rizky Billar memakai baju tahanan saat dihadirkan didepan wartawan saat penyidik menggelar jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) sore. Rizky Billar resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka KDRT Lesti Kejora, Rabu (12/10/2022) malam. (Warta Kota/Indri Fahra)

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved