Kabar Artis
Baim Wong dan Paula Verhoeven Dituding Buat Konten Prank KDRT, Hari Ini Polisi Periksa 2 Videografer
Polisi dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap dua videografer yang merekam laporan prank Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap dua videografer yang merekam laporan prank Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Pemeriksaan tersebut akan dilakukan penyidik kepolisian, Selasa (11/10/2022).
Penyidik melakukan pemeriksaan dua videografer setelah Baim Wong dan Paula Verhoeven diduga membuat konten prank tindak kekerasan dalam rumah-tangga (KDRT) ke Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan Sahabat Polisi Indonesia setelah dituding merendahkan instansi kepolisian.
Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah menjalani pemeriksaan, Jumat (7/10/2022).
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, pihaknya akan mendengarkan keterangan dua videografer yang bekerja untuk Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Baca juga: Baim Wong dan Paula Verhoeven Sudah Minta Maaf Setelah Buat Konten Prank, Laporan Tetap Dilanjutkan?
Baca juga: Penuhi Panggilan Polisi, Baim Wong dan Paula Verhoeven Dicecar Pertanyaan Seputar Laporan Palsu KDRT
"Kameramen yang akan diperiksa dua orang hari Selasa besok (hari ini)," kata Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jalan Wijaya Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Pemeriksaan akan dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi memeriksa semua saksi, termasuk Baim Wong dan Paula Verhoeven hingga penyidik Polsek Kebayoran Lama, dan sejumlah barang bukti.

Polisi menjerat Baim Wong dan Paula Verhoeven melanggar Pasal 220 KUHP tentang KDRT dengan ancaman 1 Tahun 4 bulan.
Pasangan selebritas tersebut juga diduga melanggar Pasal UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (m30)