Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo cs Bakal Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin Depan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan sidang perdana kasus tewasnya Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo cs digelar Senin (17/10/2022).
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menetapkan jadwal sidang perdana dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Dari website PN Jaksel tertera sidang perdana dijadwalkan, Senin (17/10/2022) pukul 10.00 WIB hingga selesai. Saat dikonfirmasi, Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto membenarkan sidang tersebut digelar pada Senin mendatang.
Untuk hari Senin, sidang beragendakan untuk para tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"(Ferdy) Sambo, ibu PC, KM, dan RR, Senin 17 Oktober 2022," ujarnya.
Adapun untuk sidang Bharada Richard Eliezer atau Bharada E digelar secara terpisah. Diketahui, Bharada E dalam perkara itu menjadi justice collaborator.
"Bharada E (disidang pada) Selasa 18 Oktober 2022," kata Djuyamto.
Sedangkan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice akan disidang pada Rabu (19/10/2022).
"Kalau yang obstruction of justice Rabu 19 Oktober 2022," ujar dia.
Dalam sidang perdana itu, enam majelis hakim yang akan menyidangkan dua perkara berbeda telah ditetapkan.
Baca juga: Aulia Sarah Bahagia Setelah Menerima Lamaran Adityar Zulhyandra Aladin, Kapan Mereka akan Menikah?
Sebelumnya, tiga majelis hakim sudah ditetapkan untuk menyidangkan kasus pembunuhan berencana.
"Majelis Hakim untuk terdakwa Arif Rahman, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan, yaitu Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel. Anggota yakni Djuyamto dan Hendra Yuristiawan," katanya.
"Majelis Hakim untuk terdakwa Chuck Putranto, Ivan, dan Baiquni W yaitu Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi. Anggota Ari Muladi dan M Ramdes," sambung dia.
Adapun perkara terhadap Ferdy Sambo digabungkan menjadi satu pada persidangan pembunuhan berencana.
Baca juga: TEGAS! PDIP Tak Sudi Dukung Sosok yang Kedepankan Politik Identitas, Apalagi yang Hobinya Pencitraan
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menetapkan susunan majelis hakim untuk sidang kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice Brigadir J.
Dalam susunan yang diterima, Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso akan menjadi majelis hakim. Sementara itu, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono mengisisi posisi sebagai hakim anggota.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/berkas-fery-sambo-diserahkan-ke-pengadilan-negeri-jakarta-selatan.jpg)