Korupsi Banten
Pimpinan KPK Prihatin Korupsi di Wilayah Banten tak Ada Perbaikan, Terburuk di Pulau Jawa
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengingatkan Pemprov Banten beserta jajaran di bawahnya untuk sadar dan memperbaiki diri, tak lagi korupsi.
Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, TANGSEL - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memperingatkan Pemprov Banten beserta Pemkot dan Pemkab yang ada di bawahnya untuk memperbaiki diri.
Sebab, berdasarkan Survey Penilaian Integritas (SPI) yang dilaksanakan KPK, menunjukkan korupsi di wilayah Banten sangat kronis.
Wilayah Banten pun mendapat sorotan dari KPK sebagai daerah rawan korupsi.
Menurut Alexander, KPK menggelar SPI guna memetakan risiko korupsi.
Dalam hal ini menyoroti pengelolaan anggaran serta mengukur efektivitas pencegahan korupsi.
Hasil SPI menunjukkan provinsi Banten masih di bawah rata-rata. Hal ini ia sampaikan Alexander dalam bus roadshow KPK, di Cilenggang, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Jumat (7/10/2022).
Baca juga: Bebas dari Penjara, Ini Rekam Jejak Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah
"Rata-rata nasional itu 72, NTT saja mendekati 70'an. Banten, 61,4. Artinya paling rendah Banten di Jawa ini,” ujarnya.
“Buat ASN baik di pemda, baik itu provinsi atau pemkot, atau Pemkab di Banten, ini jadi cermin bagi kita bersama, bahwa pekerjaan pemberantasan korupsi masih butuh usaha keras oleh semua pihak," lanjut Alexander.
Survey milik KPK sendiri cukup representatif, di mana sampelnya didapat tak hanya dari aparat birokrat, melainkan pula dari masyarakat selaku penerima layanan.
Baca juga: Usai Bebas Bersyarat, Ratu Atut Chosiyah Wajib Lapor Hingga 8 Juli 2026 dan Dilarang ke Luar Negeri
Hal-hal yang dimuat dalam SPI ini adalah tempat kerja, termasuk kotak penilaian, perkara jual beli jabatan dll.
KPK juga melibatkan tim ahli seperti badan pemeriksa keuangan, badan pengawas keuangan dan pembangunan serta pengamat kebijakan publik.
"Dan itu hasilnya masih jauh dari rata-rata nasional. Angka paling tinggi itu 92. Masih beda 30. Kalau target tahun 2022 itu nilai 72. Harapan kami ini ada perubahan," katanya.
Seperti diketahui, belum lama ini warga Banten dikejutkan oleh berita bebas Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
Hal ini sangat melukai hati rakyat Banten, mengingat Ratu Atut Chosiyah beserta keluarga sangat massif korupsi, tanpa memikirkan rakyatnya.

Saat itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Tangerang, Yekti Apriyanti mengatakan, mantan Gubernur Banten tersebut bebas bersyarat.
"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan saat ini, bu Atut mendapat program reintegrasi, yaitu pembebasan bersyarat," kata Yekti Apriyanti saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Selasa (6/9/2022).
"Jadi (Ratu Atut) bukan bebas murni atau masa tahanannya sudah habis, melainkan bebas bersyarat," ujar Yekti.
Setelah mendapat status pembebasan syarat itu, Ratu Atut Chosiyah diantar oleh petugas Lapas Kelas II Tangerang menuju Balai Pemasyarakatan Serang dan Kejaksaan Tinggi Banten.
Hal tersebut dilakukan, guna mengurus proses kelengkapan berkas pembebasan napi kasus tipikor tersebut.
Selanjutnya, Ratu Atut Chosiyah baru dijemput oleh pihak keluarga ataupun kerabat.
"Setelah bebas, ibu Atut langsung diantar oleh anggota kita ke Bapas Serang dan Kejaksaan Tinggi Banten," ucap Yekti.
"Mungkin disana (Ratu Atut) baru dijemput keluarganya, kalau di lapas enggak ada dijemput siapapun," terang Yekti.
Diketahui, mantan orang nomor satu di Provinsi Banten, Ratu Atut Chosiyah dituntut pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Ratu Atut dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Ratu Atut dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Ratu Atut juga dinilai terbukti secara melanggar dakwaan kedua alternatif pertama, Pasal 12 huruf e UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ratu Atut Chosiyah didakwa merugikan keuangan negara Rp 79.789.124.106,35 dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3.859.000.000.