Perampokan di ITC BSD
Polisi Pastikan Empat Pelaku Perampokan Toko Emas di ITC BSD Tak Terafiliasi dengan Jaringan Teroris
Polda Metro Jaya menggandeng Densus 88 Antiteror Polri guna mendalami dugaan afiliasi perampok toko emas di ITC BSD, Tangerang Selatan.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya memastikan empat orang pelaku perampokan toko emas di ITC BSD, Tangerang Selatan, tidak terafiliasi dengan jaringan teroris.
Demikian dikatakan oleh Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
"Tidak ada kaitannya dengan aksi teroris," kata Hengki saat dihubungi pada Jumat (7/10/2022).
Dugaan terlibat jaringan teroris itu mengacu dalam rentetan tiga aksi perampokan toko emas yang dilakukan oleh para pelaku.
Namun, dari hasil penyelidikan Polda Metro Jaya bersama Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri memastikan motif perampokan oleh pelaku adalah faktor ekonomi.
"Rentetan kasus perampokan toko emas di Tangerang Raya setelah didalami penyelidikan bersama-sama dengan Densus, murni bermotif ekonomi," ujar Hengki.
Baca juga: Pelaku Perampokan Toko Emas di ITC BSD Ternyata Ada Pecatan Anggota TNI, Perannya Krusial
Baca juga: Lolos dari Kejaran Satpam, Pelaku Perampokan Toko Emas di ITC BSD Berpakaian Serba Hitam
Baca juga: Perampokan Toko Emas di ITC BSD Terjadi Siang Bolong, Pelaku Bersenpi Bawa Kabur Perhiasan
Diberitakan sebelumnya, pelaku perampokan toko emas bersenjata api yang terjadi di ITC BSD, Tangerang Selatan, Banten diduga terlibat dengan jaringan kelompok terorisme.
Pelaku berjumlah empat orang berinisial SU (37), TH (37), MK (33), dan H (34) yang ditangkap di tiga lokasi berbeda.
Oleh karena itu, Polda Metro Jaya menggandeng Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri guna mendalami dugaan tersebut.
BERITA VIDEO: Sosok Dendis di Mata Sang Ayah: Dia Anak Saleh, Sudah Hafal Al Quran
"Kita menggandeng Densus 88, untuk mendalami apakah ada keterkaitan dengan jaringan teror (atau tidak)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Hengki Haryadi, dalam keterangannya pada Jumat (30/9/2022).
Pasalnya, para pelaku itu diketahui merupakan sindikat dan terlibat dalam rentetan aksi perampokan yang terjadi beberapa waktu belakangan ini.
Kini, mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Pengakuan sementara 3 TKP (mereka sudah beraksi)," ujar Hengki.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365, tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.