Tiga Hari Operasi Zebra Jaya 2022, 843 Kendaraan Bermotor Terjaring Tilang ETLE
Sebanyak 843 kendaraan bermotor terjaring tilang E-TLE dalam kegiatan Operasi Zebra Jaya 2022 yang sudah digelar selama tiga hari terakhir ini.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
"Berikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," kata Firman.
Diketahui, Di Polda Metro Jaya ada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran penindakan dalam operasi tersebut.
"Mulai tanggal 03 s/d 16 Oktober 2022 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022," tulis caption video yang diunggah akun instagram @TMCpoldametrojaya seperti dikutip, Sabtu (1/10/2022).
Operasi ini digelar dengan tujuan mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang Presisi.
Dalam Operasi Zebra Jaya 2022, ada sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran operasi.
Baca juga: Kuliner Jakarta: 9 Rumah Makan Sayur Asem Betawi Paling Enak, Bahkan Ada yang Sejak 1970
Berikut ini sasaran Operasi Zebra Jaya dikutip dari TMC Polda Metro Jaya:
1. Melawan Arus
Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
3. Menggunakan HP saat Mengemudi
Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman