Rusuh Arema Persebaya

Tidak Jadi Tersangka, 11 Polisi Diduga Penembak Gas Air Mata di Kanjuruhan Akan Disidang Etik

11 personel yang diduga menembakkan gas air mata itu, kata Sigit, nantinya akan diproses untuk pertanggungjawaban etik.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
istimewa/tangkapan layar
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo Janji Akan lakukan Investigasi SOP penggunaan Gas Air Mata di Tragedi Arema Vs Persebaya 

Sementara pasal 360 KUHP berbunyi: "Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun".

Berikut Enam Tersangka Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan:

1. Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita

2. Abdul Haris alias AH (Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan)

3. SS (Security Officer)

4. Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto alias Wahyu SS

5. H (Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim)

6. Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi alias BSA

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved