Rusuh Arema Persebaya
Tidak Jadi Tersangka, 11 Polisi Diduga Penembak Gas Air Mata di Kanjuruhan Akan Disidang Etik
11 personel yang diduga menembakkan gas air mata itu, kata Sigit, nantinya akan diproses untuk pertanggungjawaban etik.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
istimewa/tangkapan layar
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo Janji Akan lakukan Investigasi SOP penggunaan Gas Air Mata di Tragedi Arema Vs Persebaya
Sementara pasal 360 KUHP berbunyi: "Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun".
Berikut Enam Tersangka Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan:
1. Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita
2. Abdul Haris alias AH (Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan)
3. SS (Security Officer)
4. Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto alias Wahyu SS
5. H (Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim)
6. Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi alias BSA