Polisi Tembak Polisi
Polri Serahkan Senjata Api dan Barang Bukti Lain Kasus Ferdy Sambo Cs ke Jaksa, Tersangka Besok
Polri menyerahkan barang bukti kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs ke kejaksaan
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polri menyerahkan barang bukti kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022) hari ini.
Sementara untuk para tersangka atau Ferdy Sambo Cs, baru akan diserahkan ke kejaksaan oleh Polri, Rabu (5/10/2022) besok.
"Hari ini rencana barang bukti dulu, sesuai kesepakatan," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi soal pelimpahan tahap dua kasus Ferdy Sambo Cs, kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).
"Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik," sambung dia.
Sementara itu, proses pelimpahan para tersangka rencananya bakal dilakukan pada Rabu (5/10/2022) esok.
Artinya, pelimpahan barang bukti dan para tersangka dilakukan secara terpisah.
Baca juga: Cegah Teror dan Intervensi, Jaksa Kasus Ferdy Sambo Dikarantina
"Besok (pelimpahan) tersangkanya, digelar di Kejari (Jakarta) Selatan," kata Agus.
Berdasarkan foto yang diterima Wartakotalive.com, barang bukti yang diserahkan antara lain sejumlah senjata api.
Ada juga beberapa butir peluru dan magasin dari masing-masing senjata api itu. Tampak pula dokumen yang diserahkan ke jaksa.
Baca juga: Tidak Jadi Hari Ini, Polri Bakal Limpahkan Ferdy Sambo Cs kepada JPU pada Rabu 5 Oktober 2022
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pihaknya melakukan verifikasi barang bukti usai dilimpahkan oleh Polri.
"Hari ini verifikasi barang bukti saja, besok pelimpahan tersangkanya," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, jadwal pelimpahan berkas tahap II Ferdy Sambo cs dalam kasus kematian Brigadir J menemui titik terang.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengatakan penyerahan tahap II akan dilakukan pada minggu ini.
Baca juga: Kapolri Bilang Pelimpahan Ferdy Sambo Cs dan Alat Bukti Dilakukan pada Senin Atau Rabu Pekan Depan
Sigit menuturkan, kemungkinan penyerahan dilakukan antara hari Senin (3/10/2022) hari ini atau Rabu (5/10/2022) mendatang.
Saat dikonfirmasi, pelimpahan yang meliputi para tersangka dan barang bukti itu akan dilakukan pada lusa.
"Rabu, 5 Oktober (penyerahan berkas tahap kedua)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Senin.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung jelang pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) dalam kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
"Koordinasi dengan Kejaksaan saya kira sudah berjalan ya dari beberapa waktu yang lalu, semuanya lancar, tidak ada masalah," kata Listyo di Monumen Kesaktian Pancasila, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu (1/10/2022).
Kapolri menambahkan penyerahan tahap II akan dilakukan pada minggu depan.
"Jadi tinggal kita tentukan sekali lagi, untuk masalah waktu apakah hari Senin atau hari Rabu," pungkasnya.
Baca juga: Jokowi Teken Pemecatan Ferdy Sambo, Kapolri: Status FS Sudah Tidak Menjadi Anggota Polri
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebelumnya menyatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan lengkap.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menyatakan bahwa kasus tersebut pun akan segera melaju ke tahap persidangan.
"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Ia menyatakan bahwa berkas perkara Ferdy Sambo Cs dinyatakan lengkap seusai hanya ada satu kali perbaikan berkas perkara. Penyidik Polri pun telah memperbaiki berkas perkara sesuai catatan dari penyidik.
Setelah dinyatakan lengkap, kata Fadil, penyidik Bareskrim Polri memiliki kewajiban untuk melimpahkan para tersangka beserta alat bukti ke Kejagung.
Baca juga: Kapolri Janji Serahkan Ferdy Sambo dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung Awal Pekan Depan
Selain itu, JPU juga nantinya akan langsung menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan.
"Penyidik menyerahkan tanggung jawab barang bukti dan tersangka untuk segera di persidangan," pungkasnya.
Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (m31)