Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum Ungkap Bharada E Siapkan Strategi Persiapan Hadapi Persidangan Kasus Brigadir J

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan sedang menyusun strategi menghadapi persidangan kasus Brigadir J dengan menjanjikan sebuah kejutan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Ramadhan L Q
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan sedang menyusun strategi menghadapi persidangan kasus Brigadir J dengan menjanjikan sebuah kejutan. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya sedang menyusun strategi untuk menghadapi proses persidangan. Menurut Ronny, ada sebuah kejutan yang bakal disampaikan nantinya pada saat persidangan.

"Kita sedang mempersiapkan ada beberapa strategi," ucap Ronny, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022).

Namun demikian dirinya masih enggan untuk menjelaskan seperti apa kejutan yang akan disampaikan tersebut.

"Cuma saat ini belum kita sampaikan, tetapi pastinya kita ada kejutan di pengadilan dalam rangka membela Bharada E," lanjut dia.

Ronny pun menegaskan, kliennya tersebut siap dihadapkan langsung dengan Ferdy Sambo. Hal itu jika majelis hakim turut meminta keduanya dipertemukan dalam persidangan.

"Ya, segala kemungkinan kita siap ya, kalau pun nanti dipertemukan dengan saudara FS siap ya," kata dia.

"Karena memang dalam rangka kepentingan pembelaan Bharada E tentunya kami akan maksimal," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan lengkap.

Baca juga: Polri Serahkan Senjata Api dan Barang Bukti Lain Kasus Ferdy Sambo Cs ke Jaksa, Tersangka Besok

Selain itu, berkas perkara tersangka kasus obstruction of justice penanganan kasus Brigadir J juga telah dinyatakan lengkap. Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil.

Setelah dinyatakan lengkap, penyidik Bareskrim Polri kini memiliki kewajiban untuk melimpahkan para tersangka beserta alat bukti ke Kejagung.

Selain itu, JPU nantinya akan langsung menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan. 

Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca juga: Tidak Jadi Hari Ini, Polri Bakal Limpahkan Ferdy Sambo Cs kepada JPU pada Rabu 5 Oktober 2022

Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara itu, total ada tujuh tersangka di dalam kasus obstruction of justice. Mereka adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved