Mahkamah Agung Tolak Kasasi Moeldoko Lawan Menkumham yang Tolak Sahkan KLB Demokrat

Pemerintah memutuskan Partai Demokrat yang sah adalah yang saat ini dipimpin Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono.

Para-para.go.id
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Moeldoko melawan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Moeldoko melawan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Sebelumnya, Kemenkumham menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.

Pemerintah memutuskan Partai Demokrat yang sah adalah yang saat ini dipimpin Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono.

"Tolak kasasi," bunyi putusan MA, dikutip dari laman MA, Senin (3/10/2022).

Putusan yang diketok pada Kamis (29/9/2022) ini diketuai oleh ketua majelis Irfan Fahruddin dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono, dan panitera pengganti Joko Agus Sugianto.

Moeldoko menggugat Menkumham, karena menolak pendaftaran pengurus Partai Demokrat hasil acara yang diklaim sebagai KLB.

Baca juga: Belum Mau Diperiksa KPK, Gubernur Papua Lukas Enembe Syok dan Stres Jadi Tersangka

Namun, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh Moeldoko terkait hasil KLB Deli Serdang.

"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," bunyi putusan PTUN Jakarta, dikutip dari salinan putusan yang diunduh dari situs PTUN Jakarta, Selasa (23/11/2021).

Pihak penggugat adalah Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan mantan kader Partai Demokrat Jhonny Allen Marbun.

Baca juga: Legislator Nasdem Bilang Usia 21 Tahun Harusnya Bisa Jadi Capres, Asal Jangan Cuma Lulus SMA

Sementara, pihak tergugat adalah Menkumham, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, dan Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya.

Dalam gugatannya, penggugat meminta PTUN Jakarta membatalkan Surat Menkumham Nomor M. HH.UM.01.10-47, perihal Jawaban Permohonan atas Pendaftaran Perubahan AD/ART dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021–2025, tanggal, 31 Maret.

Penggugat juga meminta Menkumham mencabut surat tersebut, serta mengesahkan permohonan atas pendaftaran perubahan AD/ART dan perubahan susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2021–2025.

Baca juga: Kasus Ferdy Sambo Segera Disidang, Mahfud MD: Kapolri Sangat Serius Sejak Awal

Putusan ini diambil oleh hakim ketua Enrico Simanjuntak serta dua hakim anggota, Budiamin Rodding dan Sudarsono, Selasa (16/11/2021).

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat dan perubahan AD/ART Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko berdasarkan hasil KLB Deli Serdang.

"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," ucap Yasonna, Rabu (31/3/2021). (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved