SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta Senin 3 Oktober, Siapkan Syarat dan Uang untuk Pengurusan

Lokasi SIM Keliling Jakarta kini mudah dijangkau karena tersebar di banyak tempat. Buruan urus SIM, razia polisi sedang gencar.

Penulis: Valentino Verry | Editor: Valentino Verry
warta kota/m rifqi ibnu masy
Polisi sedang menilang pengemudi yang masa berlaku SIM nya sudah habis. Karena itu, segera diperpanjang saat sempat di layanan SIM Keliling. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengendara mobil dan motor coba cek masa berlaku SIM yang dimiliki.

Jika kebetulan sudah habis, buruan diurus di awal pekan ini, sebab razia polisi mulai gencar.

Apalagi pengurusan SIM kini mudah, karena layanan SIM Keliling tersebar di banyak lokasi.

Pengendara tinggal memilih mana yang paling mudah dijangkau.

Baca juga: Hampir Lolos Razia Polisi, Pengendara Motor Knalpot Bising Malah Kena Gebuk Warga

Berikut ini adalah lokasi SIM Keliling hari ini yang diselenggarakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Senin (3/10/2022).

Selain itu, perhatikan juga syarat serta biaya perpanjangan SIM Jakata di artikel ini. 

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: Lippo Plaza Kramat Jati Jaktim

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat: LTC Glodok

Selain di Satpas keliling, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di gerai-gerai SIM yang sudah ada, diantaranya:

Baca juga: Meski Sudah Ada ETLE, Polisi Bakal Tetap Tilang Pelanggar Lalu Lintas Secara Manual

1. Gandaria City:

Senin - Sabtu mulai pukul 12.00 - 18.00 WIB

2. Artha Gading

Senin - Sabtu pukul 12.00 WIB - 18.00 WIB

3. Pluit Village

Senin - Minggu mulai pukul 12.00 - 18.00 WIB

4. Taman Palem

Senin - Sabtu mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB

5. Lippo Puri

Baca juga: Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Sebelum Desember 2022

Senin - Sabtu mulai pukul 10.00 - 16.00 WIB

6. Blok M Square

Senin - Sabtu pukul 10.00 - 14.00 WIB

7. Mal Pelayanan Publik (MPP)

Senin - Jumat mulai pukul 08.00 - 15.00 WIB

8. Tamini Square

Senin - Sabtu mulai pukul 11.00 - 19.00 WIB

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:

- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi

- Mengisi formulir permohonan

- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Harap dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya Bikin SIM Baru

Bulan Agustus 2021, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor.

Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.

Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan. Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.

Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:

SIM C Rp 100.000
SIM C1 Rp 100.000
SIM C2 Rp 100.000
SIM A : Rp 120.000
SIM BI : Rp 120.000
SIM BII : Rp120.000
SIM BI umum : Rp120.000
SIM BII umum : Rp120.000
SIM Internasional : Rp250.000

Biaya perpanjangan SIM Jakarta

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:

- Rp 110.000 untuk perpanjangan SIM A

- Rp 105.000 untuk perpanjangan SIM C.

Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Biaya asuransi : Rp 60.000

Biaya tes kesehatan : Rp 30.000.

 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved