Polisi Tembak Polisi
Kapolri Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus Terhadap Putri Candrawathi saat di Sel Tahanan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa Putri Candrawathi tidak akan mendapatkan perlakuan khusus pada saat berada di sel tahanan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa Putri Candrawathi tidak akan mendapat perlakuan khusus di sel tahanan.
Sigit berjanji, tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) bakal mendapat perlakuan yang sama dengan tahanan lainnya.
"Untuk standar penahanan rutan yang diberikan kepada saudari PC saya kira sama dengan yang lain," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Polisi segera menentukan apakah Putri akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim atau di Rutan Mako Brimob.
Namun saat berkas perkara telah dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan, kejaksaan yang akan menentukan rutan untuk istri Ferdy Sambo itu.
"Karena itu sudah menjadi kewenangan kejaksaan," ujar Sigit.
Adapun Putri ditahan setelah menjalani proses wajib lapor di kepolisian dan menjalani pemeriksaaan kesehatan dan psikologi dengan hasil dinyatakan baik pada Jumat (30/9/2022) sebelum akhirnya dilakukan penahanan.
Sigit pun berharap penahanan Putri bisa menjawab kekhawatiran masyarakat. Kapolri mengaku, pihaknya akan terus melanjutkan pengusutan kasus kematian Brigadir J hingga tuntas.
Baca juga: Meski Dinyatakan Sehat Jasmani dan Rohani, Putri Candrawathi Tak Siap Ditahan karena Punya Balita
"Ini bagian dari komitmen kami untuk bersungguh-sungguh menuntaskan penanganan kasus ini sebagai komitmen bahwa Polri melakukan secara tegas tanpa pandang bulu, untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap Polri," kata Sigit.
Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi jadi satu dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2022, Putri tak langsung ditahan.
Saat itu, polisi menyatakan tidak ditahannya Putri karena alasan kemanusiaan karena memiliki anak yang masih kecil.
Baca juga: PUTRI Candrawathi Istri Ferdy Sambo Ditahan di Mabes Polri, Kapolri: Fisik dan Jiwa PC Sehat

Selain Putri, empat orang tersangka kasus ini yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Adapun pada Kamis (28/9/2022), Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J lengkap atau P21. Dengan demikian, para tersangka segera diadili di meja hijau.