Kabar Artis
Cynthiara Alona Dilaporkan Mantan Pengacaranya ke Polisi Setelah Bebas dari Penjara, Ada Apa Lagi?
Cynthiara Alona dilaporkan Halim Darmawan, mantan pengacaranya, ke Polres Metro Tangerang Kota pada 11 September 2022. Ada masalah apa lagi?
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Model Cynthiara Alona berurusan lagi dengan hukum setelah dibebaskan dari penjara.
Cynthiara Alona dilaporkan Halim Darmawan, mantan pengacaranya, ke Polres Metro Tangerang Kota pada 11 September 2022.
Laporan tersebut terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Di laporan bernomor perkara LP/B/1246/IX/2022/SPKT/Restro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya itu Halim Darmawan melaporkan Cut Cynthiara Alona dan pengacara bernama Waryono Achmad Maulana.
Waryono Achmad adalah pengacara Cynthiara Alona.
"Sekarang laporannya dalam pemeriksaan," kata Dedy DJ, pengacara Halim Darmawan, di kawasan Ampera, Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022) malam.
Baca juga: Cynthiara Alona Laporkan Bekas Pengacaranya, Diduga Curi Tas Mewah hingga Alami Kerugian Rp 3 Miliar
Baca juga: Cynthiara Alona Laporkan Mantan Pengacara, Diduga Bawa Uang Rp 800 Juta Hasil Penjualan Rumah Kos
Laporan tersebut diadukan ke polisi setelah Waryono Achmad bicara terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan barang.
Selain ke polisi, Waryono Achmad juga dilaporkan ke Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi).
"Alona patut diduga melakukan dugaan pencemaran nama baik dan laporan ini dilakukan agar memberikan efek jera meski mereka minta maaf," kata Dedi DJ.

Sebelumnya, Cynthiara Alona pernah tersandung kasus prostitusi online dan ditangkap pada 16 Maret 2021.
Cynthiara Alona dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana prostitusi online hingga divonis 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri Tangerang.
Cynthiara Alona dibebaskan pada 19 Juni 2022 setelah menjalani hukuman 10 bulan penjara.