Polisi Tembak Polisi
Begini Perlakuan ke Putri Candrawathi di Sel Tahanan yang Diberikan Kapolri
Polri resmi melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polri menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap Putri Candrawathi di dalam sel tahanan.
Hal tersebut dikatakan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (30/9/2022) terkaitt penahanan Putri Candrawathi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) ditahan terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Saya kira untuk standar penahanan rutan yang diberikan kepada saudari PC, saya kira sama dengan yang lain yang ditentukan," katanya.
Sigit menuturkan, pihaknya akan melakukan penyerahan tersangka serta barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J ke Kejaksaan pada pekan depan.
"Untuk selanjutnya, nanti setelah penyerahan tahap dua, akan diputuskan oleh Kejaksaan akan ditahan di mana. Karena itu sudah menjadi kewenangan Kejaksaan," ujar dia.

Baca juga: Putri Candrawathi Ditahan Usai Dinyatakan Sehat Jasmani dan Rohani, Kuasa Hukum Tetap Minta Dirawat
Sigit mengatakan, penahanan dilakukan untuk mempersiapkan serta mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua.
"Hari ini, saudara PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," ujarnya, saat konferensi pers pada Jumat (30/09/2022).
Ia menuturkan, Polri telah memeriksa kondisi jasmani dan psikologi Putri Candrawathi.
Baca juga: Tanggapan Putri Candrawathi Ditahan, Pengacara Febri Diansyah Soroti Psikologis Istri Ferdy Sambo
Hasil pemeriksaan tersebut, Putri Candrawathi dinyatakan sehat.
"Baru saja kami mendapatkan lapran bahwa kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC, saat ini dalam keadaan baik," katanya. (m31)