Berita Video
VIDEO Waspada! Kartu Mainan Anak-anak Terkoneksi Situs Judi Online
Warga Pinang, Kota Tangerang, dihebohkan dengan adanya temuan mainan anak-anak yang dapat terkoneksi ke situs judi online.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Fredderix Luttex
WARTAKOTALIVE.COM, Tangerang - Warga Pinang, Kota Tangerang, dihebohkan dengan adanya temuan mainan anak-anak yang dapat terkoneksi ke situs judi online.
Mainan anak-anak itu berupa kartu yang miliki gambar berbagai karakter kartun pada kedua sisinya.
Sisi pertama menampilkan karakter-karakter kartun berbagai jenis. Sedangkan sisi lainnya mencantumkan sebuah barcode dan sebuah situs, yakni www.5kapai.com.
Barcode tersebut apabila diakses mengarahkan pengguna pada Aplikasi Sosial Media Wechat. Sedangkan situs tersebut apabila diakses dapat terhubung pada sebuah situs judi online yang menggunakan bahasa Tiongkok.
Temuan mainan anak-anak yang dapat terhubung ke situs judi online tersebut tersebut mendapat sorotan dari masyarakat dan pengamat.
Salah satunya ialah Direktur Eksekutif Kajian Politik Nusantara (KPN), Adib Miftahul.
Baca juga: Heboh, Kartu Mainan Anak Terhubung ke Situs Judi Online, Dijual di Sekolah
Adib mengatakan, pencantuman situs judi online pada mainan anak-anak yang dijual oleh pedagang di sekolah merupakan hal yang berbahaya.
Menurutnya, penggunaan situs judi online pada mainan tersebut merupakan suatu upaya untuk merusak mental anak bangsa.
"Saya melihat ada upaya yang dilakukan secara terstruktur dan masif untuk merusak mental anak-anak kita dalam pencantuman situs judi online dalam mainan ini," ujar Adib Miftahul saat diwawancarai Wartakotalive.com, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: IPW Bilang Markas Judi Online Cuma 200 Meter dari Mabes Polri, Kadiv Humas: Kita Dengerin
"Oleh karena itu adanya situs judi online tercantum dalam mainan anak-anak ini sangatlah berbahaya," imbuhnya.
Pemerintah Kota Tangerang dinilai Adib perlu memberi perhatian khusus dengan adanya sistus judi online dalam mainan anak-anak berupa kartu itu.
Pasalnya, mainan tersebut beredar dan diperjualbelikan kepada anak-anak di lingkungan sekolah.
Terlebih, anak-anak kerap membeli mainan kartu tersebut dalam jumlah banyak, lantaran harganya yang hanya sejumlah Rp 1.000.
Baca juga: IPW Bongkar Markas Konsorsium 303, Mafia Judi Online yang ‘Bertetangga’ dengan Mabes Polri
"Pemkot Tangerang harus melakukan tindakan pendampingan melalui Kepala Sekolah, sebab bagaimanapun para pedagang yang berjualan di sekolah harus diperhatikan dan diedukasi dari apa yang dijual mereka," kata dia.
"Jangan sampai anak-anak kita ini sudah mulai diracuni oleh permainan-permainan yang sangat membahayakan sejak dini," sambungnya.