Berita Nasional

Isu Pelabelan Bisphenol-A atau BPA Dianggap Pedagang Warung Kelontong Hanya Persaingan Usaha Semata

Isu pelabelan bisphenol-A atau BPA pada kemasan air minum ditanggapi pedagang warung kelontong hanya persaingan usaha semata.

Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Ilustrasi: Isu pelabelan bisphenol-A atau BPA pada kemasan air minum ditanggapi pedagang warung kelontong hanya persaingan usaha semata. 

Menurutnya, kalau perspektif BPOM demi kesehatan masyarakat, tapi perspektif KPPU adalah jangan sampai regulasi itu dibuat untuk menguntungkan perusahaan tertentu saja.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar (Mintegar), Edy Sutopo, dengan tegas mengatakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tak setuju dengan wacana BPOM untuk melabeli 'Berpotensi mengandung BPA' pada kemasan AMDK.

Menurutnya, pelabelan itu hanya akan menambah cost yang mengurangi daya saing Indonesia.

"Jadi, menurut kami pelabelan BPA saat ini belum diperlukan. Itu hanya akan menambah cost atau kurangi daya saing Indonesia,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Sementara, kata Edy, substansi isunya sendiri masih debatable.

"Sebenarnya, yang diperlukan itu adalah edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat bagaimana cara handling dan penggunaan kemasan yang menggunakan bahan penolong BPA dengan benar. Jadi, bukan malah memunculkan masalah baru yang merusak industri" ucapnya.

Seperti diketahui, Sekteratriat Kabinet telah mengembalikan draf revisi Peraturan BPOM nomor 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan yang diajukan BPOM untuk diperbaiki karena dinilai bersifat diskriminatif terhadap satu produk tertentu saja.

(Wartakotalive.com/CC)

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved