Hakim Agung Jadi Tersangka Suap, Legislator PKS: Uang Masih Jadi Alat Tukar Ketukan Palu

Menurutnya, hal ini sudah sangat membahayakan eksistensi lembaga pengadil tersebut.

Istimewa via Serambinews
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai ditetapkannya hakim agung Sudrajat Dimyati sebagai tersangka oleh KPK, merupakan gempa besar. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai ditetapkannya hakim agung Sudrajat Dimyati sebagai tersangka oleh KPK, merupakan gempa besar.

"Kalau hakim agung tersangka KPK, maka ini artinya gempa besar di Mahkamah Agung."

"Sebab hakim itu adalah wakil Tuhan di muka bumi ini," kata Nasir lewat pesan yang diterima, Jumat (23/9/2022).

Baca juga: KRONOLOGI dan Konstruksi Kasus Hakim MA Terima Suap Penanganan Perkara, 10 Orang Jadi Tersangka

Menurutnya, hal ini sudah sangat membahayakan eksistensi lembaga pengadil tersebut.

"Ini menunjukkan bahwa uang masih menjadi alat tukar ketukan palu hakim."

"Kalau di level hakim agung begitu, maka bagaimana potret transaksional putusan pengadilan di bawahnya?" Tutur Nasir.

Baca juga: Urus Perkara di MA, Hakim Agung Sudrajat Dimyati Dapat Rp800 Juta

Politisi PKS itu menyebut badan pengawas Mahkamah Agung harus bekerja ekstra, agar mampu mendisiplinkan para hakim agung dan hakim yang ada di bawahnya.

“Pembusukan di lembaga peradilan bisa dihindari, jika pengawasan melekat pimpinan ke bawahannya berjalan efektif dan subtantif," bebernya.

Dapat Rp800 Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hakim agung Sudrajat Dimyati menerima Rp800 juta, lalu menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Suap diterima melalui hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.

"SD (Sudrajat Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022) pagi.

Firli mengatakan, kasus ini terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA untuk pengondisian putusan kasasi.

Berawal ketika adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.

Gugatan diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur, diwakili kuasa hukumnya, Yosep Parera dan Eko Suparno.

Baca juga: Sekjen PDIP: Hasil Survei Naik Turun Hal Biasa, yang Bahaya Kalau Turun Gunung Terus

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved