Pemalsuan Akta
Hasil Gelar Perkara Pemalsuan Akta Lahir yang Dilaporkan Freddy Widjaja Diumumkan Pekan Depan
Hasil gelar perkara khusus pemalsuan akta lahir, dengan pelapor Freddy Widjaja, anak konglomerat Eka Tjipta Widjaja, pendiri Grup Sinarmas diumumkan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Laporan dugaan tindak pidana (TP) pemalsuan akta lahir, dengan pelapor Freddy Widjaja, salah satu anak dari mendiang konglomerat Eka Tjipta Widjaja, pendiri Grup Sinarmas, sudah dilakukan gelar perkara khusus oleh Bareskrim pada Kamis 15 September 2022 lalu.
Hadir dalam gelar perkara, unsur pengawasan dari Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Itwasum) dan Bidang Hukum, serta pihak pendumas atau pelapor dan kuasa hukum terlapor.
"Untuk hasilnya, dari keterangan Wassidik bahwa hasil gelar perkara khusus akan disampaikan minggu depan," ujar Freddy kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).
Baca juga: Cegah Pemalsuan Absensi Karyawan, GreatDay HR Kembangkan Face Matching System dan Liveness Check
Sebelumnya dalam gelar perkara, kuasa hukum terlapor sempat ditanyakan terkait akta lahir palsu kliennya.
Freddy Widjaja selaku anak kandung Eka Tjipta Widjaja mengaku dirugikan karena penggunaan surat akta lahir palsu itu menyebabkan batalnya akta anak Freddy Widjaja.
"Kerugian baik materiil maupun imateriil telah terjadi akibat pengunaan surat palsu tersebut. Ini salah satu unsur pidana pasal 266 KUHP ayat 2 yakni pidana mengunakan akta otentik palsu yang dapat menimbulkan kerugian," katanya.
Baca juga: Dugaan Pemalsuan Akta Lahir, Pria Ini Laporkan Tiga Saudaranya ke Mabes Polri, Ini Kata Kuasa Hukum
Freddy Widjaja sebagai pendumas atau pelapor mengaku mengucapkan terima kasih atas dilakukannya gelar perkara dugaan pengunaan akta otentik palsu ini.
"Melalui gelar perkara, semua mendengar langsung pengakuan bahwa surat palsu itu memang diakui di gunakan oleh IW dan FW. Jelas sudah unsur pidana semua terpenuhi. Alat bukti berupa surat keterangan dari Disdukcapil bahwa akta lahir tersebut palsu, juga sudah diberikan kepada penyidik beserta keterangan saksi dan keterangan ahli yang mendukung terjadinya pidana pemalsuan surat," paparnya.
Sementara itu Advokat Alvin Lim selaku kuasa hukum Freddy Widjaja dari kantor hukum LQ Indonesia Lawfirm, dengan tegas memberikan tanggapan.
"Saya hadir dalam gelar perkara tersebut, dari pernyataan dan raut wajah semua peserta gelar, bisa dibaca bahwa pidana itu terjadi, dipenuhi unsur dan cukup alat bukti. Tinggal 'nyali Polisi' yang akan menjadi penentu. Berani gak Mabes Polri menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka kepada terlapor IW dan FW, penguna akta lahir palsu," kata Alvin.
"Mengingat infonya mereka adalah orang kuat dan salah satu dari 9 Naga yang ditakuti pejabat. Dari kasus ini akan menjadi pembuktian apakah Indonesia negara hukum atau negara kalah dengan oknum Mafia 9 Naga yang konon menjadi ladang uang oknum Bhayangkara," katanya.
Menurutnya jika jelas-jelas orang sudah mengaku secara sadar mengunakan surat palsu, malah menyalahkan bapak mereka.
Baca juga: Freddy Widjaja Apresiasi Polri, Laporan Dugaan Pemalsuan Akta Ditindaklanjuti
"Hal yang menurut saya 'ungrateful', apalagi orang mati yang disalahkan. Terlebih akibat hukum dari akta lahir palsu, ktp, passport, surat nikah beserta akta lahir anak mereka yang dibuat berdasarkan akta lahir palsu dapat pula dibatalkan secara hukum," katanya.
"Parahnya jika akta lahir mereka palsu, lalu hak apa yang mereka (para terlapor) punya terhadap harta warisan dan aset Sinarmas? Karena secara hukum, de jure, keberadaan IW dan FW tidak diakui oleh negara. Kelahiran mereka tidak diakui, bisa saja sama dengan mereka adalah asing/alien, yang patut di usir dari bumi pertiwi karena tidak punya legal standing," katanya.
Karenanya Alvin meminta Kapolri agar tegas dan segera menahan kedua penjahat penguna akta lahir palsu tersebut.
"Karena pembiaran terhadap pelaku pidana adalah perbuatan pidana pula. Sekali-kali Kapolri buktikan bahwa equality before the Law itu ada di Indonesia dan segera tahan kedua terlapor IW dan FW," kata Alvin.