Polisi Tembak Polisi

Dipecat Tidak Dengan Hormat dari Polri, Ferdy Sambo Kehilangan Penghasilan Rp36 Juta Per Bulan

Dengan ditolaknya banding Ferdy Sambo maka ia dipecat dengan tidak hormat dari Polri dan kehilanagan pendapatan Rp36 Juta perbulan

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS resmi dipecat dengan tidak hormat oleh Polri setelah bandingnya ditolak. Ferdy Sambo akan kehilangan pendapatan sebagai personel Polri sebesar sekitar Rp36 Juta Per Bulannya 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polri saat ini fokus menggodok proses administrasi terhadap Irjen Ferdy Sambo pasca putusan banding jenderal bintang dua itu ditolak.

Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan pada Senin (19/9/2022) siang.

"Fokusnya pada penyelesaian administrasi keputusan Kapolri tentang PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dulu," kata dia.

Saat ditanya apakah Ferdy Sambo masih menerima gaji atau tidak nantinya, Dedi belum menjawab.

Untuk proses administrasi Ferdy Sambo dilakukan oleh SDM Polri selama 3 hingga 5 hari ke depan.

"Sesuai Pasal 81, ya 5 hari proses administrasi yang harus diselesaikan oleh SDM. Ya setelah itu diserahkan, diputus sudah," ujar Dedi.

Baca juga: Polri Fokus Godok Proses Administrasi Usai Putusan Banding Ferdy Sambo Ditolak

Diberitakan sebelumnya, sidang banding eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri, telah rampung pada Senin (19/9/2022).

Adapun Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto sebagai pemimpin sidang banding tersebut.

Dalam sidang itu diputuskan untuk menolak permohonan banding Ferdy Sambo.

Baca juga: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Jadi Warga Biasa 3 Hari Lagi

"Sidang banding hari ini sudah dilaksanakan kurang lebih sekitar 3 jam. Kemudian tadi secara visual sudah disampaikan pak Irwasum sebagai ketua sidang komisi banding bersama 4 anggota, keputusannya adalah kolektif kolegial," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan pada Senin.

"Jadi seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang diajukan oleh Irjen FS dan menguatkan tentang pemberhentian tidak dengan hormat Irjen FS dari anggota Kepolisian," lanjut Dedi.

Dedi menambahkan, keputusan hasil sidang pada hari ini sudah bersifat final.

Artinya, tak bisa lagi Ferdy Sambo menempuh jalur lain terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.

Sementara itu, hasil sidang banding ini akan diproses oleh SDM Polri selama 3-5 hari ke depan.

"Sesuai dengan pasal 81 ayat 2, maka proses administrasi terkait keputusan yang dijatuhkan oleh sidang komisi banding ini akan diproses oleh SDM Polri," kata Dedi.

"Nah nanti keputusannya setelah disahkan, baru diserahkan kepada yang bersangkutan, dan keputusan sidang banding ini bersifat final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum lagi kepada yang bersangkutan," sambungnya.

Di sisi lain, Irwasum Komjen Agung turut menjatuhkan sanksi etik berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," kata Agung. 

Baca juga: Putusan Sidang Banding Final dan Mengikat, Ferdy Sambo Tak Bisa Lakukan Upaya Hukum Lagi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2019, terdapat empat golongan yang ada dalam aturan penetapan gaji pokok personel Polri dan aparatur pemerintah.

Ferdy Sambo sendiri masuk golongan IV dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol), yang besaran gaji pokoknya berkisar Rp 3.393.400 sampau Rp 5.576.500.

Selanjutnya, melansir laman puskeu.polri.go.id, anggota Polri menerima gaji dan tunjangan yang meliputi gaji pokok, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.

Secara khusus, berdasarkan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Polri, Ferdy tergolong dalam kelas jabatan 17.

Baca juga: BREAKING NEWS: Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak, Tetap Dipecat Tidak Dengan Hormat

Dengan demikian, besaran gaji pokok yang dapat diterima Irjen Ferdy Sambo sebesar Rp 3.393.400 sampai Rp 5.576.500. Selain itu, sebagai seorang Irjen, Ferdy Sambo menduduki kelas jabatan 17 dengan besaran tunjangan kinerja sebesar Rp 29.085.000.

Berdasarkan asumsi tersebut, maka Irjen Ferdy Sambo berhak menerima penghasilan sedikitnya Rp 31.375.500 dan paling besar Rp 36.952.000 beserta tunjangan lain yang bersifat melekat setiap bulannya.

Jumlah penghasilan ini tidak akan lagi diterima Ferdy Sambo, setelah secara administrasi pemecatannya resmi disetujui.(m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved