Saksi Kunci Sakit, Sidang Etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan Ditunda Hingga Pekan Depan

Sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG) yang digelar kemarin terpaksa ditunda usai saksi kunci AKBP Arif Rachman Arifin absen karena sakit.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota
Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Ade Yahya Suryana menyebut Sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG) yang digelar hari ini terpaksa ditunda setelah saksi kunci AKBP Arif Rachman Arifin absen karena sakit. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG) yang digelar pada Kamis (15/9/2022) belum rampung.

Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Ade Yahya Suryana mengatakan sidang etik tersebut terpaksa ditunda. Hal itu lantaran saksi kunci, eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rachman Arifin tidak hadir.

"Alasannya saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir karena sakit," ujarnya, kepada wartawan pada Jumat (16/9/2022).

Baca juga: Striker Muda PSS Sleman Hokky Caraka Gacor di Timnas U19, Seto Nurdiantoro Angkat Jempol

"Kemudian komisi meminta kepada penuntut untuk menghadirkan saksi lainnya, yaitu AKBP RS dan Kompol AS," lanjut dia.

Atas hal tersebut, Yahya mengatakan bahwa sidang etik terhadap Ipda Arsyad akan kembali dilanjutkan pada pekan depan.

"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin tanggal 26 September 2022 pukul 10.00 WIB," kata dia.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka terkait Kasus Hacker Bjorka, Pemuda Pedagang Es Asal Madiun Tak Ditahan

Yahya menuturkan, sidang yang digelar Kamis kemarin berlangsung kurang lebih selama delapan jam. Dimulai pukul 13.00 WIB dan berakhir pada 21.20 WIB di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Namun lantaran saksi kunci berhalangan untuk dihadirkan, sidang KKEP terpaksa dilanjutkan pada pekan depan.

"Saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebanyak 3 orang, yaitu Kompol IR, AKP RS, dan Briptu RRM," ujar Yahya. (m31)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved