Polisi Tembak Polisi
Pakar Hukum Minta Jaksa Lakukan Ini Jika Tidak Ingin 'Dikuliti Kuasa Hukum Ferdy Sambo Cs
Penyidik harus benar-benar teliti dan detail menunjukkan adanya unsur pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo
Minimal, kata Asep, para tersangka pembunuhan berencana Brigadir akan menyampaikan di eksepsi dalam persidangan.
“Jadi Jaksa memang pasti harus ada rincian, nah bolong-bolong tadi catatan berkas yang dikembalikan itu dibatasi, nah ada waktu kan seminggu, dua minggu,” ucapnya.
Baca juga: Artis Ultah: Ariel Genap Berusia 41 Tahun, Kondisinya Sedang Sakit Jelang Konser Satu Dekade NOAH
Ditambahkan, hukum acara itu sebenarnya tekstual, limitated, non-interpretatif, memaksa, harusnya kepolisian harus cepat, nah tadi kembali pada azas sederhana mudah biaya ringan tadi, kepolisian harus cepat melengkapi itu, apalagi dengan perubahan mendadak saat ini.
Apalagi, sambung Asep, ketika reskontruksi itu, Ferdy Sambo tidak mau mengaku kalau turut terlibat menembak Brigadir J.
Maka itu, lanjut Iwan, penyidik harus benar-benar detail menunjukkan apakah Ferdy Sambo dapat berpikir dengan tenang sebelum diduga membunuh Brigadir J.
“Jeda waktu itu dalam jurisprudensi, dia bisa memikirkan dengan tenang, kalau dia tidak lakukan, apa yang terjadi, entah dari Magelang, entah dari Saguling, nah itu memang harus rinci, harus jelas, harus cermat,” ujarnya.
“Bahasa sederhananya lagi, harus detail di situ, kalau nggak detail di situ, enggak cermat, enggak jelas, enggak lengkap, itu bolong nanti bisa dihajar,” kata Iwan.
Sebagian artikel telah tayang di KompasTV berjudul Pakar Pidana: Terkait Dakwaan Pasal 340 KUHP, Jaksa Berpeluang Dikuliti Penasihat Hukum Ferdy Sambo