Polisi Tembak Polisi
Penasihat Ahli Kapolri: Ferdy Sambo Masih Punya Power dan di Back Up 'Kakak Asuh' di Kepolisian
Ferdy Sambo disebut masih memiliki power dan di back up oleh 'kakak asuh' di kepolisian menurut Penasihat Ahli Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Editor:
Budi Sam Law Malau
Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo disebut masih memiliki power dan di back up kakak asuh di kepolisian, menurut Penasihat Kapolri Muradi
Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ferdy Sambo Disebut Masih Punya "Power" dan "Back Up" di Kepolisian"