Pemilu 2024
Bawaslu Tolak Semua Gugatan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 yang Dilaporkan Tujuh Parpol
Dengan hasil putusan ini, KPU kembali meyakini Bawaslu juga meyakini pihaknya bekerja sesuai aturan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menolak semua laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.
Penolakan tu dibacakan saat sidang dengan agenda pembacaan putusan atas tujuh laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024, Selasa (13/9/2022). Termohon dari seluruh laporan adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Mengadili, menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Puadi, anggota Majelis Pemeriksa Bawaslu.
Dalam kesimpulan dari hasil pemeriksaan persidangan, Bawaslu menyatakan KPU selaku terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu seperti yang dituduhkan oleh para pelapor.
Bawaslu menyebut apa yang dilakukan KPU selama proses tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024, sudah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Menurut majelis, tindakan terlapor tidak terbukti melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," terang anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda, saat membaca pertimbangan putusan laporan Partai Pandu Bangsa.
Baca juga: Dalam Satu Bulan Enam Warga Badui Meninggal, Kementerian Kesehatan Bakal Umumkan Penyebabnya
Laporan dari tujuh partai politik yang ditolak oleh Bawaslu adalah:
1. Partai Kedaulatan Rakyat (PKR);
2. Partai Bhinneka Indonesia;
3. Partai Pandu Bangsa;
4. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai);
5. Partai Masyumi;
6. Partai Kedaulatan; dan
7. Partai Reformasi.
Baca juga: Kuasa Hukum: Gubernur Papua Lukas Enembe Kakinya Bengkak, Loyo, Enggak Bisa Jalan
Menanggapi putusan Bawaslu ini, anggota KPU Idham Holik menyampaikan putusan ini semakin menguatkan keyakinannya, KPU telah bekerja sesuai aturan dalam tahap penerimaan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024.
"Kami yakini bahwa kami telah bekerja sesuai aturan," kata Idham kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).
Terlebih, Bawaslu sebelumnya juga telah memutus dua laporan dengan putusan yang sama.
Baca juga: Legislator PDIP Effendi Simbolon Dilaporkan ke MKD karena Sebut TNI Seperti Gerombolan
Dengan hasil putusan ini, KPU kembali meyakini Bawaslu juga meyakini pihaknya bekerja sesuai aturan.
"Ini menunjukkan bahwa kami telah bekerja sesuai dengan aturan, dan saya sangat yakin Bawaslu mengetahui proses penyelenggaraan penerima partai politik yang kami langsungkan tanggal 1 sampai 14 Agustus lalu," paparnya. (Danang Triatmojo)