Tersangka KSP Indosurya

Polri Limpahkan Tersangka KSP Indosurya dan Barang Bukti kepada Kejari Jakarta Barat

Bareskrim Polri kembali menangkap pimpinan KSP Indosurya, Henry Surya, atas laporan baru terkait kasus dugaan investasi bodong.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
Istimewa
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Polri melimpahkan dua tersangka Henry Surya serta June Indria dan barang bukti kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.

"Penyidik Subdit 3 Dittipideksus bersama tim JPU Jampidum Kejagung melaksanakan tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, kasus KSP Indosurya dengan tersangka atas nama HS dan JI," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, dalam keterangan yang diterima, Selasa (13/9/2022).

Nurul berujar bahwa pelimpahan tersebut dilakukan pada 5 September 2022.

Penyidik turut melimpahkan barang bukti sejumlah uang yang disita dari tangan para tersangka.

Baca juga: Kabareskrim Perintahkan Tangkap Kembali Bos KSP Indosurya, Alvin dan Para Korban Beri Apresiasi

Baca juga: Korban Minta Polri Tangani Kasus KSP Indosurya Sebaik Kasus Investasi Bodong Indra Kenz

Baca juga: Update Kasus KSP Indosurya, Mabes Polri Kembali Sita Aset Henry Surya Senilai Rp 18 Miliar

Mulai dari uang miliaran rupiah hingga kendaraan roda empat.

"Pengiriman barang bukti berupa uang sebesar Rp 39 miliar dan 896.988 dollar AS ke rekening penampung Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," ujar Nurul.

"Sedangkan untuk barang bukti berupa kendaraan roda 4 sebanyak 49 unit akan dilakukan pergeseran secara bertahap ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," ucap Nurul.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri kembali menangkap pimpinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya.

BERITA VIDEO: Paras Cantik Kirana Putri Semata Wayang Anggun C Sasmi Akhirnya Terkuak

Penangkapan kembali dilakukan atas laporan baru terkait kasus dugaan investasi bodong.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut, Henry ditangkap pada Kamis (7/7/2022) malam.

"Tadi malam sudah, ditahan," kata Whisnu kepada wartawan pada Jumat (8/7/2022).

Dittipideksus Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan para tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong KSP Indosurya. 

Mereka adalah Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya dan Head Admin, yakni June Indria.

Total korban dalam kasus ini disebut mencapai 14.500 orang.

Sedangkan nilai kerugiannya ditaksir hingga Rp 15,9 triliun.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved