Polisi Tembak Polisi
Ternyata yang Menangis di Magelang Hanya Susi ART Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Tidak
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, menurut Bripka RR, berbaring di kamarnya. Bahkan Putri Candrawathi mencari Brigadir J
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
Dari keterangan Bripka RR, kata Erman, kliennya sama sekali tidak melihat adanya dugaan pelecehan atau kekerasan seksual kepada Putri Candrawathi yang diduga menjadi motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Jadi menurut RR, kejadian di Magelang tidak seperti yang dibayangkan. Dia tidak melihat dan tidak tahu adanya pelecehan ke Ibu," kata Erman.
Setelah itu kata dia, keesokan harinya mereka diajak Putri Candrawathi kembali ke Magelang.
Seperti diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir polisi sudah menetapkan lima tersangka. Yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawati, dua ajudannya Bripka RR dan Bharada E serta Kuat Maruf, sopir sekaligus ART keluarga Ferdy Sambo.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang permufakatan jahat. Dengan ancaman hukuman, pidana mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.(bum)