Teganya Kekasih ART Dara Arafah, Uang Rp 5 Juta Hasil Mencuri Brankas Dikasih ke Tunangan
Sarpun alias Anwar (38), kekasih Mursidah alias Sri (52), ART Dara Arafah ternyata memberikan uang Rp 5 juta hasil pencurian brankas ke tunangannya.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencurian brankas berisi uang Rp 800 juta milik selebgram Dara Arafah. Kedua tersangka itu, yakni Mursidah alias Sri (52) dan Sarpun alias Anwar (38).
Mereka ditunjukkan ke publik dengan mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol saat ungkap kasus di Polda Metro Jaya, Senin (12/9/2022).
Sejumlah barang bukti disita dari para tersangka seperti brankas dan uang pecahan Rp100 ribu yang dibungkus plastik turut ditunjukkan.
Baca juga: VIDEO Cerita Cinta Segitiga Dibalik Pencurian Brankas Dara Arafah
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, peran Mursidah adalah mengambil brankas dari rumah korban dan mengirimkannya kepada Sarpun dengan menggunakan travel di Cilacap, Jawa Tengah.
Kemudian peran Sarpun adalah menerima, membongkar brankas, lalu menguasai uang. Zulpan menambahkan, hasil kejahatan itu telah digunakan tersangka Sarpun untuk berbagai keperluan.
"Uang tersebut sebagian sudah digunakan oleh tersangka Sarpun di antaranya membeli motor Kawasaki Ninja ZX 250R senilai Rp113 juta, kemudian membeli beberapa handphone," kata Zulpan, Senin.
Tak hanya itu, ujar Zulpan, tersangka Sarpun ternyata memberi uang ke tunangannya untuk membeli keperluan sehari-hari.
Baca juga: Mantan ART Selebgram Dara Arafah Ternyata Pernah Bekerja di Rumah Jennifer Dunn
"Serta memberikan ke tunangan senilai Rp 5 juta, bukan ke kekasihnya, untuk membeli keperluan sehari-hari," tutur Zulpan.
Dari tangan kedua tersangka, barang bukti yang diamankan penyidik di antaranya uang cash senilai Rp 672 juta.
"Lalu, satu linggis, satu palu, dua gergaji kecil, pakaian yang digunakan saat melakukan pencurian, handphone, satu BPKB motor atas nama Tri wijayanto, dan 1 STNK motor," kata Zulpan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (m31)