Polisi Tembak Polisi

Pengacara Merah Putih Gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan Pelecehan Seksual di Magelang

Deolipa mengaku, pihaknya memberikan kesempatan kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk menarik pernyataannya selama 10 hari.

Warta Kota/ Alfian Firmansyah
Pengacara Merah Putih Deolipa Yumara menggugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan atas pernyataan kasus pelecehan seksual Brigadir Yosua Hutabarat alias J terhadap Putri Chandrawathi. 

Pengacara Merah Putih Gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan Atas Pernyataan Brigadir J Lecehkan Istri Ferdy Sambo di Magelang 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Pengacara Merah Putih menggugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan atas pernyataan soal kasus pelecehan seksual Brigadir Yosua Hutabarat alias J terhadap Putri Chandrawathi.

Gugatan itu dikirim langsung oleh Deolipa Yumara mantan kuasa hukum Bharada E pada Jumat (9/9/2022) kemarin.

Deolipa mengaku, pihaknya memberikan kesempatan kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk menarik pernyataannya selama 10 hari.

"Setelah 10 hari baru kita gugat, perbuatan melawan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," kata Deolipa Minggu (11/9/2022).

Baca juga: Naikkan Laporan Palsu Pelecehan Putri Candrawathi ke Penyidikan, AKBP Jerry Raymond Siagian Dipecat

Penarikan pernyataan itu berupa klarifikasi dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan di depan publik.

Sebab, pernyataan soal pelecehaan seksual itu tidak benar dan laporan Putri Candrawathi juga sudah dihentikan penyidik.

"Nanti setelah 10 hari, mereka enggak ada respon, kita gugat," jelasnya.

Sebelumnya, Komnas HAM mengeluarkan surat rekomendasi atas kematian Brigadir Yaosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Dalam pernyataannya, Komnas HAM menduga kuat adanya pelecehan seksual yang terjadi sebelum Brigadir Yosua dibunuh.

Pelecehan itu terjadi di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis (7/7/2022) lalu dan keesokan harinya Ferdy Sambo melakukan pembunuhan.

Baca juga: Komnas HAM: Ada Kemungkinan Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J, Selain Bharada E dan Sambo

Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Beka Ulung Hapsara pada Kamis (1/9/2022) lalu.

Pengacara merah putih menggugat ke PTUN karena Komnas HAM sudah melampaui tugas penyidik untuk menbuktikan pelecehan seksual.

Ikuti Skenario Sambo, AKBP Jerry Raymond Siagian Upayakan Putri Candrawathi sebagai Korban Pelecehan

Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian turut menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022) hari ini.

AKBP Jerry disidang etik setelah sidang Mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto rampung digelar.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, AKBP Jerry disidang etik karena tidak profesional dalam menangani laporan polisi yang sempat dilaporkan oleh Putri Candrawathi.

Adapun laporan polisi tersebut yakni pengancaman dan pelecehan seksual.

"Ya terkait menyangkut tindak ketidakprofesionalan di dalam penanganan laporan polisi ya," ujar Dedi, kepada wartawan pada Jumat.

Baca juga: AKBP Pujiyarto Jalani Sidang Etik soal Laporan Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi, Begini Perannya

"Ada 2 laporan polisi, satu laporan polisi terkait masalah pengancaman atau percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual. Terkait dua laporan itu ya," lanjutnya.

Dalam sidang AKBP Jerry ini, sebanyak 13 saksi dihadirkan.

"13 saksi tersebut yang nanti akan dimintai keterangan dalam proses sidang AKBP JRS atau J adalah AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, Kompol GA, AKBP HS, AKBP ASH," ujar Dedi.

Dedi menuturkan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK juga dimintai keterangan sebagai saksi.

"Kemudian Kompol ESL, Kompol AR, Kompol HP, Kompol SMI dan AKP AE. Untuk LPSK, yang akan dimintai keterangan sebagai saksi adalah saudara ML dan saudari YM," tutur dia.

Baca juga: Pengakuan AKBP Dalizon, Tiap Bulan Setor Duit Ratusan Juta ke Atasan, Ditagih Jika Setoran Telat

Sidang itu bakal dipimpin oleh Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing dan Wakil Ketua Komisi Sidang Etik Brigjen Agus Wijayanto.

Ada juga tiga anggota sidang etik lainnya, yakni Kombes Pol Rachmat Pamudji, Kombes Pol Setiasginting dan Kombes Pitra Ratulangi.

"Ini masih menunggu dulu, karena ini akan berproses lagi dan mungkin juga akan sangat panjang, karena saksinya 13. Kemarin yang saksinya 9 aja bisa sampe jam 2 pagi," ujar Dedi.

"Apalagi yang AKBP J ini, mungkin dimulai sidang kalau misalnya paling cepat jam 3 sore. Ini sidang kode etik hasil komisi kerja maraton dan kerja keras. Mohon rekan-rekan bersabar apabila sudah ada hasilnya, tentunya akan saya sampaikan ke teman-teman semuanya," sambungnya. 

Baca juga: Polri Diminta Jelaskan Dugaan Tiga Kapolda Terlibat di Kasus Ferdy Sambo Agar Tak Muncul Asumsi Liar

Sempat desak LPSK lindungi Putri

Berbagai upaya telah dilakukan sejumlah pihak untuk melindungi Putri.

Salah satunya seperti yang dibeberkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurut LPSK, Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry R Siagian sempat memimpin rapat di Polda Metro Jaya untuk memohon perlindungan kepada Putri.

Hanya saja, LPSK tak bersikap lebih jauh mengenai permohonan itu.

Dan kini, AKBP Jerry R Siagian ditahan di tempat khusus (patsus) Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, penempatan itu buntut ketidakprofesionalan dalam menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Ya betul Wadir (di tempatkan di patsus)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (22/8/2022).

Namun begitu, Dedi tak merinci sejak kapan AKBP Jerry Raymond Siagian dikurung di patsus. Termasuk, perannya dalam penanganan kasus Brigadir Yosua.

Sejauh ini, kata Dedi, Wadirkrimum itu sudah sejak lama diamankan di Mako Brimob Polri.

"Sudah sejak lama," kata Dedi.

 


 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved