Konsorsium 303
Jenderal Listyo Sigit Prabowo Janji Sikat Komandan Konsorsium 303: Dapat Nama Langsung Cekal!
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal menyikat komandan Konsorsium 303, yang bikin buruk citra Polri.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ternyata sedikit gusar terkait isu Konsorsium 303, jajarannya yang menjadi beking usaha ilegal.
Saat acara Satu Meja Kompas TV, Rabu (7/9/2022) malam, Listyo di depan Budiman Tanuredjo, sang moderator, mengatakan isu Konsorsium 303 ini sedang didalami.
Menurut Listyo, isu ini harus direspons sebab sangat merugikan institusi yang dipimpinnya.
“Saya sudah minta usut sampai ke atas, begitu didapatkan nama, red notice atau cekal,” kata Listyo Sigit.
“Kemudian, dari situ kita ungkap apakah ada anggota yang terlibat atau tidak,” imbuhnya.
“Tapi paling tidak, saya tidak ragu-ragu, itu sudah saya minta untuk betul-betul bisa diungkap,” lanjutnya.
Namun, Listyo Sigit menegaskan, pihaknya akan bekerja sesuai fakta berdasarkan scientific crime investigation dalam proses pengungkapan grafik itu.
“Tapi terkait adanya konsorsium atau tidak kan kita bicara scientific crime, ya tentunya saya berjalan dari pembuktian ya,” katanya.
Dalam grafik tersebut diketahui tertulis ada sosok-sosok yang diduga terlibat dalam kasus judi online beserta perannya.
Baca juga: Dewan Pers Dipolisikan Soal Dugaan Terima Gratifikasi dari Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri Belum Tahu
Ada juga sejumlah nama petinggi Polri dalam diagram itu, termasuk Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo yang merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam grafik “Konsorsium 303” itu juga menyebut bahwa Ferdy Sambo sebagai kaisar.
Tak berhenti sampai di situ, Ferdy Sambo disebut membekingi sejumlah bisnis ilegal, seperti 303, prostitusi, solar subsidi, sparepart palsu, penyelundupan elektronik, miras, tambang ilegal, hingga solar palsu.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo juga mengatakan, pihaknya saat ini sedang mendalami isu 'Konsorsium 303'.
Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Dewan Pers Bantah Terima Gratifikasi dari Ferdy Sambo
Namun, menurut Dedi, saat ini Polri sedang berfokus pada Pasal 340 subsider 338 juncto (jo) Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang menjerat Ferdy Sambo terkait pembunuhan berencana Brigadir J.
"Sedang didalami sama Dit (Direktorat) Siber Bareskrim. Dari penyidik Timsus tidak ada informasi tersebut," ujar Dedi, Senin (22/8/2022).
Sementara itu, Polda Metro Jaya menciduk 296 orang pelaku judi konvensional dan online dengan total laporan polisi sebanyak 131 dari 21 sampai 25 Agustus 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengatakan bahwa pengungkapan judi oleh aparat kepolisian bukan karena diagram konsorsium 303 yang muncul dalam kasus Irjen Ferdy Sambo.

Diketahui, kini muncul isu Konsorsium 303, tentang komplotan bisnis judi online yang disebutkan dipimpin Ferdy Sambo bersama perwira lainnya, yang juga menyeret nama Fadil Imran di dalamnya.
Isu ini muncul di tengah penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Dalam bagan yang viral itu, Fadil Imran ditempatkan di posisi kanan dari Sambo.
Namun, belum ada bantahan resmi dari Mabes Polri soal beredarnya bagan itu.
Zulpan memastikan, pengungkapan kasus judi tidak ada kaitannya dengan isu itu apalagi untuk meredam gosip-gosip miring soal konsorsium 303.
Baca juga: Irjen Fadil Imran Diduga Terlibat Skenario Bohong Tewasnya Brigadir J, Begini Respon Polda Metro
Menurut Zulpan, setiap pengungkapan judi oleh jajarannya jarang diekspose ke awak media, sehingga tak pernah terlihat di masyarakat.
"Kalau media punya informasi tentang perjudian laporkan kepada kami, akan menindaknya. Kan sudah berapa kali juga kami tindak seperti pinjol ilegal dan seterusnya, itu sebagai wujud nyata Polda Metro tidak ada toleransi terhadap kejahatan ini," kata Zulpan, Jumat (26/8/2022).
Oleh karena itu, Zulpan menegaskan pengungkapan kasus judi ini bukan pertama kali dilakukan oleh jajaran Polda Metro Jaya.

Pihaknya ingin membuktikan kepada publik bahwa dalam waktu yang cepat melakukan gerakan dengan hasil yang memuaskan.
"Tidak ada tolerasi bagi kami soal tindak kejahatan, baik perjudian, minuman keras dan lain-lain," ujar Zulpan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama jajaran menggelar operasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) seperti perjudian, minuman keras dan narkoba dari 21 sampai 25 Agustus 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komnes Endra Zulpan mengatakan, operasi Kamtibmas ini untuk menjawab arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
"Ini jadi komitmen Polda Metro Jaya dalam hal ini pak Kapolda tidak ada toleransi terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat,"kata Zulpan, Jumat (26/8/2022).
Menurut Zulpan, dalam kurun waktu empat hari 13 Polres jajaran di wilayah hukum Polda Metro Jaya telah melakukan beberapa pengungkapan.
Ada sebanyak 45 kasus dengan total tersangka yang diamankan sekira 66 orang dan barang bukti yang disita adalah 626,75 Kg ganja, sabu 131,526 Kg, kemudian pil ekstasi sejumlah 108.128 butir dan miras 27.650 botol.
"Ada salah satu yang kita kenakan pasal TPPU, di mana telah disita barang bukti uang sebanyak Rp 1 miliar kemudian juga beberapa kendaraan, di antaranya satu unit Vellfire, kemudian satu unit kendaraan jenis Hyundai, dan Grand Livina," tutur Zulpan.