Kenaikan Harga BBM

Harga Minyak Dunia Turun Lagi, Legislator PKS: Menaikkan Harga BBBM Sulit Dinalar Logika

Menurutnya, tidak pantas pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi ketika patokan harga pokok produksi (HPP) terus turun.

Warta Kota/Rendy Rutama
Mulyanto, anggota Komisi VII DPR Fraksi PKS Mulyanto meminta pemerintah segera membatalkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), karena harga minyak dunia turun hingga USD 80 per barel. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mulyanto, anggota Komisi VII DPR Fraksi PKS Mulyanto meminta pemerintah segera membatalkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), karena harga minyak dunia turun hingga USD 80 per barel.

Angka ini, menurut Mulyanto, jauh di bawah besaran asumsi makro harga ICP yang ditetapkan dalam APBN Perubahan tahun 2022, yaitu sebesar USD 100 per barel.

"Dengan penurunan harga minyak dunia ini, maka alasan pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi jadi tidak relevan, dan sulit dinalar logika masyarakat," kata Wakil Ketua Fraksi PKS DPR ini, kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).

Karena itu, lanjut Mulyanto, pemerintah harus segera meninjau ulang kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi tersebut.

Menurutnya, tidak pantas pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi ketika patokan harga pokok produksi (HPP) terus turun.

"Logika kenaikan harga BBM bersubsidi karena melambungnya harga minyak dunia, makin tidak mendapat pembenaran," ujar legislator PKS dapil Tangerang Raya ini.

Baca juga: Hari Ini Ferdy Sambo Dites Kebohongan, Polri Bilang Akurasi Alat Lie Detector 93 Persen

Mulyanto menjelaskan, sejak Juni 2022 sampai hari ini, data harga minyak dunia di oilprice.com terus merosot mendekati angka USD 80 per barel.

Itu sebabnya Amerika, Malaysia dan beberapa negara lain kabarnya menurunkan harga BBM-nya. Bahkan di Indonesia sendiri, menyusul Pertamina, Shell dan VIVO, kemarin BP menurunkan harga jual BBM-nya.

"Jadi aneh kalau BBM bersubsidi kita malah naik, di tengah penurunan harga-harga BBM. Logikanya kurang masuk," ucap Mulyanto. (Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved