Kenaikan Harga BBM

Kementerian Perhubungan Putuskan Tarif Ojek Online Hingga Bus AKAP Naik, Begini Rinciannya

Kementerian Perhubungan memutuskan untuk menaikkan tarif ojek online dan bus antar kota antar provinsi (AKAP) dalam rangka penyesuaian sejumlah biaya.

Tribun Batam
Kementerian Perhubungan memutuskan untuk menaikkan tarif ojek online dan bus antar kota antar provinsi (AKAP) dalam rangka penyesuaian sejumlah biaya. (ilustrasi ojek online) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugiatno mengumumkan penyesuaian tarif ojek online dan bus antar kota antar provinsi (AKAP) pada Rabu (7/9/2022).

Hendro menjelaskan penyesuaian tarif ini dalam rangka penyesuaian biaya jasa dari beberapa komponen seperti PPn, UMR, dan lain sebagainya.

"Jadi perhitungan komponen penentuan tarif ojek online itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung. Untuk komponen biaya ojek online yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal empat kilometer, dan kenaikan harga PPn," katanya dalam konferensi pers yang ditayangkan Breaking News Kompas TV.

Berdasarkan penjelasan Hendro menurut Keputusan Menteri Perhubungan (KP) terbaru tahun 2022, ada kenaikan dari tarif ojek online.

Untuk zona I, batas bawah dimulai dengan tarif sebesar Rp 2.000 sedangkan batas atasnya adalah Rp 2.500.

Baca juga: Gilbert Simanjuntak Minta Anies Baswedan Beri Penjelasan Pengelolaan Keuangan Pelaksanaan Formula E

Sementara untuk biaya jasa minimal di zona I yang disesuaikan berdasarkan jarak empat kilometer pertama dikenai tarif sebesar Rp 8.000-Rp 10.000.

Khusus untuk zona II, batas bawah dipatok tarif sebesar Rp 2.550 dan batas atas sejumlah Rp 2.800. Untuk biaya jasa minimal di zona II ditetapkan tarif berdasarkan jarak empat kilometer pertama dari Rp 10.200-Rp 11.200.

Terakhir pada zona III, batas bawah dikenai biaya sebesar Rp 2.300 dan batas atas yaitu Rp 2.800. Sementara untuk biaya jasa minimal disesuaikan jarak empat kilometer pertama sebesar Rp 9.200-Rp 11.000.

Selanjutnya, Hendro mengungkapkan untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi telah ditetapkan paling tinggi sebesar 15 persen.

"Jadi ada penurunan. Kemarin (KP sebelumnya) 20 persen," katanya.

Baca juga: Momen Puan Maharani Semringah Dapat Kejutan Ultah saat Rakyat Kepung Gedung DPR Tolak Harga BBM Naik

Hendro meminta agar platform jasa ojol segera menyesuaikan tarif baru ini tiga hari dari tanggal penetapan aturan terbaru yaitu Rabu (7/9/2022). Sehingga diberi waktu penyesuaian tarif ini hingga Sabtu (10/8/2022).

Hendro juga mengungkapkan adanya penyesuaian tarif angkutan AKAP Kelas Ekonomi.

Adapun penyesuaian tersebut berdasarkan empat komponen penyerta yaitu kenaikan harga BBM, biaya awak bus yaitu kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan, hingga penyesuaian harga kendaraan dan spare part.

Baca juga: Piala Dunia: Paul Pogba Terancam Tak Bisa Bela Prancis, Massimiliano Allegri Hanya Pikirkan Juventus

Untuk selengkapnya berikut daftar tarif angkutan AKAP Kelas Ekonomi:

Tarif Batas

Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara)

- Tarif Batas Atas: Rp 207 per penumpang-kilometer

- Tarif Batas Bawah: Rp 128 per penumpang-kilometer

Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur)

- Tarif Batas Atas: Rp 227 per penumpang-kilometer

- Tarif Batas Bawah: Rp 142 per penumpang-kilometer

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved