Polisi Tembak Polisi
AKP DC Dijadwalkan Jalani Sidang Kode Etik Besok, Terkait dengan Obstruction of Justice?
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyebut AKP DC yang dimutasi sebagai Pama Yanma Polri dijadwalkan menjalani sidang kode etik Kamis (8/9/2022).
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Sidang kode etik masih akan berlanjut pada Kamis (8/9/2022) esok. Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa rencananya sidang tersebut bakal memeriksa AKP DC.
"Rencana besok akan digelar kode etik AKP DC atau AKP C," ujar Dedi, kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (7/9/2022) sore.
AKP DC diketahui adalah AKP Dyah Chandrawati yang juga Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri. Saat ini, Dyah Chandrawati telah dimutasi sebagai Pama Yanma Polri.
Dedi menambahkan, sidang kode etik terhadap Dyah tidak ada kaitannya dalam obstruction of justice.
Baca juga: Setuju dengan Kapolri, LPSK Sebut Kasus Brigadir J Bukan Pelecehan Seksual Tapi Asusila
"Ini pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan pak Karowaprof. Ada berat, sedang, dan ringan. Dan itu masuk kategori sedang," katanya.
"Besok akan digelar dan keputusannya menunggu besok," lanjut Dedi.
Sebelumnya Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkap peran lain dari Kombes Agus Nur Patria, tersangka obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Agus diduga ikut merusak CCTV dan melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Baca juga: Besok Irjen Ferdy Sambo akan Jalani Tes Kebohongan Terkait Kasus Kematian Brigadir J
Selain itu, Agus ternyata melakukan pemufakatan bersama enam tersangka obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J.
"(Peran lain) adalah permufakatan. Untuk melakukan penghalang-halangan penyidikan. Jadi tiga. Semuanya dibuktikan dalam fakta persidangan," kata Dedi, kepada wartawan, di Mabes Polri, Rabu (7/9/2022).
Keenam tersangka itu antara lain mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Propam, Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.
Lalu mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Irjen-Dedi-Prasetyo-berikan-keterangan-pers-Rabu-792022.jpg)