Pj Gubernur DKI Jakarta Pilihan Jokowi Diminta Bersikap Netral Saat Bekerja

Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pilihan Presiden Joko Widodo supaya bersikap netral ketika nanti bekerja.

TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco mengatakan Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pilihan Jokowi agar bersikap netral saat bekerja. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, pengganti Anies Baswedan pada 17 Oktober 2022 mendatang bersikap netral.

“Pj yang akan diturunkan kami berharap agar bersikap netral, tidak berpihak pada satu kelompok atau kubu tertentu ataupun partai tertentu,” ujar Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco.

Hal itu dikatakan di sela rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan Banggar terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) tahun 2021 pada Selasa (6/9/2022). 

Baca juga: DPRD Kecewa, Usulan Tiga Kandidat Pj Gubernur DKI Jakarta Diberikan Jelang Anies Baswedan Pensiun

Saat itu Baco menyampaikan interupsi agar pimpinan segera membahas tiga kandidat Pj Gubernur secara saksama sebelum namanya diserahkan kepada Kemendagri paling lambat 16 September 2022.

“Dia harus benar-benar mengetahui kondisi DKI Jakarta dan harus punya pengalaman memimpin pemerintahan di manapun, sehingga semua tugas-tugas yang belum diselesaikan Gubernur Anies bisa diselesaikan dan semua kepentingan yang ada di DPRD juga bisa terakomodir,” kata Baco.

Dalam kesempatan itu, Baco juga mengingatkan pimpinan DPRD DKI Jakarta untuk melibatkan seluruh fraksi soal usulan tiga kandidat Pj Gubernur kepada Kemendagri.

Hal ini sebagaimana ketentuan yang berlaku di DPRD DKI Jakarta, terutama dalam mengambil keputusan.

Baca juga: Besok Diperiksa KPK soal Formula E, Anies Baswedan Santai, Mengaku Tidak Ada Persiapan Khusus 

“Mengingat Pj Gubernur ini akan bertugas selama 2,5 tahun lebih, sampai selesai Pemilu 2024. Ini hampir sama dengan Gubernur definitif,” ucap anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta ini.

Menurutnya, pengusulan Pj Gubernur idealnya melibatkan seluruh fraksi yang berjumlah sembilan fraksi di DPRD DKI Jakarta. Hal ini dilakukan demi menjaga stabilitas dan kepentingan yang ada di DPRD DKI Jakarta.

“Kami memohon agar proses pengusulan tiga nama kepada Kemendagri dapat dilakukan secara baik dan benar. Mengikutsertakan semua fraksi yang ada di DPRD, tidak hanya lima orang pimpinan dewan,” imbuhnya.

Sementara itu anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Yusriah Dzinnun menambahkan, dewan memiliki waktu yang sangat singkat untuk membahas tiga nama kandidat Pj Gubernur.

Baca juga: Ahmad Riza Patria Yakin Jokowi Bakal Tunjuk Sosok Terbaik Jadi Pj Gubernur DKI Jakarta

Hal ini berkaca pada jadwal rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur Anies dan Wakil Gubernur Anies pada 13 September 2022 mendatang, dengan tenggat waktu usulan tiga kandidat Pj Gubernur kepada Kemendagri pada 16 September 2022.

Selain itu, anggota DPRD DKI Jakarta juga memiliki agenda kedewanan yang cukup padat.

Oleh karenanya, dia meminta kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta lewat pimpinan dewan agar memprioritaskan agenda pembahasan dan mekanisme usulan nama calon Pj Gubernur dan segera menetapkan jadwalnya.

“Kami melihat DPRD hanya memiliki waktu yang sangat sempit untuk bermusyawarah mengusulkan tiga nama tersebut dalam rentang waktu 13 sampai 16 September,” jelas Yusriah. (faf)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved