Fraksi PKS Minta Pj Gubernur DKI Jakarta Lanjutkan Program Anies Baswedan

Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta meminta kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta nantinya meneruskan program yang telah dibuat oleh Anies Baswedan.

Kolase foto/istimewa
Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta meminta kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta nantinya meneruskan program yang telah dibuat oleh Anies Baswedan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta meminta kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta nantinya agar meneruskan program dari kepemimpinan Anies Baswedan.

Adapun Pj Gubernur akan dilantik pada 17 Oktober 2022 atau satu hari setelah Anies pensiun sebagai kepala daerah di DKI Jakarta.

Penasehat Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Nasrullah mengatakan, sosok Pj Gubernur idealnya harus meneruskan kepemimpinan sebelumnya. Jika tidak, dikhawatirkan pelayanan kepada masyarakat tidak berjalan optimal.

“Sayang dong misalnya sudah berjalan, eh tahu-tahu berbeda (kebijakan), kan sayang atau tidak mampu meneruskan kepemimpinan Pak Anies, kan sudah bagus,” kata Nasrullah pada Senin (5/9/2022).

DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada Selasa (13/9/2022) mendatang.

Baca juga: Anies Baswedan Harap Dekranasda Week Festival 2022 Bikin Kerajinan Jakarta Berkembang

Rapat itu akan mengumumkan masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur akan berhenti pada 16 Oktober 2022.

“Setelah pengumuman pemberhentian kan ada usulan-usulan, setelah tanggal 13 September,” ujar Nasrullah yang juga menjadi anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini.

Menurut dia, setelah proses pemberhentian Anies, akan ada pengajuan Pj Gubernur oleh Kemendagri. Pihak DPRD DKI Jakarta diberi kesempatan untuk mengajukan tiga kandidat, sedangkan tiga kandidat lagi dari Kemendagri.

Nantinya nama-nama tersebut akan melewati tahap sidang kementerian/lembaga, termasuk KPK dan Polri dimana Presiden RI Joko Widodo akan melakukan sidang tersendiri untuk menentukan Pj Gubernur.

“Kami pengajuan ke Kemendagri di samping Kemendagri sendiri juga punya usulan-usulan, kan gitu nanti dibahas. Tentunya sebelum 16 Oktober harus sudah diputuskan,” ungkapnya.

Baca juga: Pencairan Bansos Molor, Anies Baswedan Dinilai Gagal Perjuangkan Nasib Warga DKI Jakarta

Seperti diketahui, Mendagri Tito Karnavian mengungkap, akan ada enam kandidat Pj Gubernur DKI Jakarta yang diusulkan dua pihak. Tiga nama diajukan DPRD DKI Jakarta dan tiga nama lagi oleh Kemendagri

Surat usulan tiga kandidat itu juga telah disampaikan Tito kepada DPRD DKI Jakarta pada Rabu (31/8/2022) lalu.

Penyampaian nama-nama Pj Guberur DKI nantinya akan melewati tahap sidang kementerian/lembaga, termasuk KPK dan Polri. Bahkan Presiden Jokowi akan memimpin sendiri sidang tim penilai akhir (TPA) untuk menentukan Pj Gubernur DKI Jakarta.

“Presiden nanti akan melaksanakan sidang TPA yang nanti tentu akan berkembang. Apapun keputusannya, itulah hasil sidangnya, mekanismenya,” kata Tito. (faf)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved