Kenaikan Harga BBM
Beban Warga Kota Bogor Bertambah, Imbas Kenaikan Harga BBM, Tarif Angkot Langsung Terkerek
Kenaikan harga BBM yang diumumkan Presiden Jokowi pada 3 September 2022 membuat beban hidup rakyat kian tergencet.
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Akhir pekan lalu, Presiden Jokowi memberikan ‘kado istimewa’ bagi rakyat Indonesia, berupa kenaikan harga BBM.
Masyarakat pun tersentak, kericuhan sempat terjadi di beberapa SPBU karena saat pengendara antre terjadi perubahan harga secara mendadak.
Kenaikan harga BBM itu pun langsung direspons pengusaha angkutan di seluruh Indonesia, dengan menaikkan tarif.
Seperti halnya di Kota Bogor. Tarif angkutan kota (angkot) di Kota Bogor, Jawa Barat.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Melalui Surat Edaran (SE) menyampaikan pemberlakuan kenaikan tarif angkot.
Semua kenaikan tarif tersebut tertera pada SE no 551.2/KEP.280-DISHUB/2022 Tentang Tarif Angkutan Umum Jenis Pelayanan Angkutan Kota Tipe Bus Kelas Ekonomi di Wilayah Koya Bogor.
Tarif umum dan mahasiswa untuk semua jenis trayek dikenakan biaya sebesar Rp 5000 dan tarif pelajaran sebesar Rp 4000.
Hal ini didasarkan dengan adanya kenaikan harga bahan bakar minyak oleh pemerintah mulai tanggal 3 September 2022.
Maka, dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkot kelas ekonomi, perlu ada penyesuaian.
Baca juga: Kenaikan Harga BBM Bersubsidi Bikin Beban APBN Berkurang atau Menambah Utang?
Diberitakan sebelumnya, Jokowi mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi. Harga Pertalite naik dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter.
Selain harga BBM Pertalite, ada kenaikan Solar bersubsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter, dan Pertamax non-subsidi dari Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter yang berlaku sejak 3 September 2022 pukul 14.30 WIB.
Sementara itu, DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bekasi menetapkan kenaikan tarif sementara pada angkutan umum menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Ketua DPC Organda Kota Bekasi, Indra Hermawan mengatakan jika kenaikan tarif sementara ini sudah disepakati oleh para sopir-sopir angkutan umum dengan besaran kenaikan tarif yaitu Rp.500-1.000.
Baca juga: Harga Tiket Bus AKAP Makin Mahal Imbas Naiknya Harga BBM, Pegawai PO Jadi Sasaran Amarah Penumpang
"Ya itu sudah disepakati oleh DPC Organda Kota Bekasi untuk menaikan tarif sementara waktu sampai ketetapan dari Perwal. Jadi kita naikkan sementara Rp. 500-1.000," kata Indra Hermawan, Minggu (4/9/2022).
Diungkapkan oleh Indra, kenaikan tarif angkutan umum yang telah ditetapkan sementara ini nantinya disesuaikan dengan rute trayek angkutan tersebut.