Polisi Tembak Polisi

Komnas HAM Getol Angkat Isu Pelecehan Putri Chandrawathi, Keluarga Brigadir J: Tunjukkan Buktinya!

Salah satu rekomendasi Komnas HAM kepada Polri, adalah menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi

Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengakui bahwa dirinya disuruh untuk memindahkan dugaan peristiwa pelecehan seksual oleh Brigadir J dari Magelang ke Duren Tiga. Pengakuan Putri ini diungkapkannya saat diperiksa Komnas HAM, 20 Agustus 2022 lalu. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Komnas HAM memberikan sejumlah rekomendasi kepada Polri, setelah melakukan pemantauan dan penyelidikan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Salah satu rekomendasi Komnas HAM kepada Polri, adalah menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.

Dikutip dari laman komnasham.go.id, berikut ini isi lengkap rekomandasi Komnas HAM:

Berdasarkan kesimpulan dari temuan dan analisis fakta peristiwa terkait peristiwa
pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM RI menyampaikan rekomendasi Kepada Kepolisian
Republik Indonesia sebagai Institusi Negara yang memiliki kewenangan penegakan hukum di
Indonesia sebagai berikut:

Baca juga: Putri Candrawathi Tak Ditahan karena Punya Balita, Komnas Perempuan: Harus Jadi Standar Polri

a. Meminta kepada Penyidik untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM
RI dalam proses penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial,
bebas intervensi, transparan serta akuntabel berbasis scientific investigation;

b. Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap Sdri. PC di Magelang
dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanankerentanan khusus;

c. Memastikan penegakan hukumnya tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode
etik, tapi juga dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap terduga pelakunya saja tapi
juga semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta;

d. Meminta kepada Inspektorat Khusus untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap
anggota kepolisian yang terlibat dan menjatuhkan sanksi kepada anggota kepolisian yang
terbukti melakukan Obstruction Of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa
kematian Brigadir J sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

• Sanksi Pidana dan Pemecatan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti
bertanggung jawab, memerintahkan berdasarkan kewenangannya membuat skenario,
mengonsolidasikan personil kepolisian dan merusak serta menghilangkan barang bukti
terkait peristiwa kematian Brigadir J.

• Sanksi Etik Berat/Kelembagaan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti
berkontribusi dan mengetahui terjadinya obstruction of justice terkait peristiwa kematian
Brigadir J.

• Sanksi Etik Ringan/Kepribadian kepada semua anggota kepolisian yang menjalankan
perintah atasan tanpa mengetahui adanya substansi peristiwa dan/atau obstruction of
justice.

e. Menguatkan kelembagaan UPPA menjadi direktorat agar dapat menjadi lebih independen
dan profesional dalam penanganan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan,
termasuk kekerasan seksual.

f. Mengadopsi praktik baik dalam penanganan pelaporan kasus dugaan kekerasan seksual
terhadap Sdri. PC pada kasus lain perempuan berhadapan dengan hukum.

g. Meminta kepada Kapolri sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Kepolisian Negara
Republik Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penanganan
perkara hukum yang melibatkan pejabat utama kepolisian serta membangun standar
pelibatan Lembaga pengawas eksternal kepolisian.

h. Melakukan upaya pembinaan terhadap seluruh anggota kepolisian negara Republik
Indonesia agar dalam menjalankan kewenangannya untuk tetap patuh pada ketentuan
Perundang-undangan yang berlaku serta memegang teguh prinsip-prinsip profesionalitas,
transparansi, akuntabilitas, serta memenuhi azas keadilan dan sesuai dengan standar hak
asasi manusia sebagai upaya penjaminan peristiwa yang sama tidak berulang kembali

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved