Jumat, 24 April 2026

Pj Gubernur DKI Jakarta

DPRD DKI Masih Godog Format 3 Kandidat Pengganti Anies Baswedan Setelah Pensiun

DPRD DKI Jakarta bakal memusyawarahkan format pengambilan tiga nama kandidat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta

Warta Kota/Leonardus Wical Zelena Arga
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, Gedung DPRD DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta bakal memusyawarahkan format pengambilan tiga nama kandidat sebagai Penjabat atau Pj Gubernur DKI Jakarta, pengganti Anies Baswedan yang pensiun pada 16 Oktober 2022 mendatang.

Format itu akan dibahas dalam waktu dekat melalui Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta yang dihadiri pimpinan Komisi A sampai E dan pimpinan sembilan fraksi.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, usulan tiga kandidat Pj Gubernur DKI Jakarta kepada Kemendagri merupakan hal yang baru.

Karena itu, DPRD harus mencari format pengambilan keputusan untuk menetapkan tiga nama tersebut, karena sembilan fraksi memiliki sikapnya masing-masing terhadap kandidat Pj.

“Kami harus cari format pengambilan keputusannya bagaimana untuk menetapkan tiga nama itu, apakah nanti masing-masing fraksi mengusulkan tiga nama, kemudian digelar Rapimgab, atau cukup dalam Rapimgab kami menetapkan tiga namanya,” kata Gembong pada Sabtu (3/9/2022).

Baca juga: Jelang Lengser Anies Baswedan, Fraksi PDI Perjuangan Sodorkan Nama Calon Pengganti

Gembong mengatakan, saat ini sembilan fraksi partai politik masih menunggu langkah selanjutnya dari pimpinan DPRD untuk menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus).

Rapat ini digelar untuk menyusun agenda Rapimpgab soal tiga nama kandidat Pj.

“Pimpinan dewan nanti akan mengambil keputusan menyampaikan pada fraksi-fraksi apa langkah yang mau ditempuh,” ujar Gembong yang juga menjadi anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini.

Selain itu, kata dia, DPRD DKI Jakarta masih fokus pada agenda rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 pada Selasa (13/9/2022) mendatang.

Baca juga: Anies Baswedan Sebut Rencana Pembangunan Daerah Menjadi Pegangan Kerja Bagi Pj Gubernur DKI Jakarta

Karena itu, pengambilan keputusan untuk menetapkan tiga nama kandidat Pj dari DPRD belum dibahas secara mendalam.

“Kalau bicara ketentuan, satu bulan masa bakti berakhir (Gubernur Anies) DPRD bisa mengusulkan tiga nama. Gubernur kan habis (pensiun) tanggal 16 Oktober, jadi kami sudah harus mengusulkan nama itu sebelum tanggal 16,” ucapnya. (faf)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved