Polisi Tembak Polisi

Kompol Baiquni Wibowo Jalani Sidang Kode Etik Terkait Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Tersangka Kompol Baiquni Wibowo akan menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait dengan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Ramadhan L Q
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan tersangka Kompol Baiquni Wibowo akan menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, Jumat (2/9/2022). 

Atas keputusan sidang tersebut, Kompol Chuck mengajukan banding.

Baca juga: VIDEO : Komnas HAM Tunjukkan Video CCTV dan Foto Kondisi Jasad Brigadir J Usai Peristiwa Penembakan

"Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP yang bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan," ujar Dedi.

"Tetap proses tetap berjalan khusus untuk sidang banding nantinya akan disiapkan komisi banding koordinasi antara Divkum Polri," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri juga telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice.

Ketujuh tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria.

Lalu AKBP Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved